Klojen, MC – Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun Anggaran 2016 di Hotel Trio Indah 2 Malang, Senin (5/12).
Hadir sekaligus membuka acara adalah Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji didampingi oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kota Malang Drs. Abdul Malik, M.Pd.
Dalam sambutannya, Wawali Sutiaji menyampaikan bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah, sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bentuk LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).
Penyusunan LPPD, lanjutnya, merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan dua orang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Yasoaro Zai (Kasubdit Wilayah 3 Direktor Jenderal Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) dan Musfirotun H (Kasi Wilayah 3b Direktor Jenderal Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kementerian Dalam Negeri). (say/yon)