Meningkatkan kemampuan segenap aparatur pemerintahan di Kota Malang dalam hal pelaporan harta kekayaan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Asistensi Pengisian & Pengumpulan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang diselenggarakan di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Selasa (26/5).
Kepala Bagian Humas Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, S.Sos mengatakan kegiatan bimtek dan asistensi kali ini adalah untuk mencerahkan para penyelenggara pemerintahan di Kota Malang dalam membuat laporan harta kekayaan. Dengan adanya program ini diharapkan para penyelenggara pemerintahan di Kota Malang tidak sampai salah dalam membuat laporan yang bisa berakibat fatal.
“Kegiatan ini diikuti sebanyak 57 peserta dari kelurahan, lima dari kecamatan, dan masing-masing utusan dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah_red) di Kota Malang,” jelas Wiwid, panggilan akrab Kabag Humas itu, Selasa (26/5).
Wiwid mengatakan, instruktur bimtek dan asistensi ini adalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari Jakarta. Harapannya, dengan adanya kegiatan ini segenap aparatur pemerintahan di Kota Malang bisa menjalankan tugasnya melayani masyarakat tanpa khawatir ke depannya bermasalah dengan hukum.
Terkait kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya tersebut diatur dalam beberapa undang-undang. Di antara undang-undang yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cah/yon)