Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Dewan Sampaikan Pandangan Umum Dua Ranperda, Ini Tanggapan Wali Kota Malang

Klojen (malangkota.go.id) – Jajaran eksekutif dan legislatif kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Rabu (16/7/2025). Dua ranperda tersebut yaitu tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (PSPD) dan tentang bangunan gedung.

Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Dua Ranperda Kota Malang

Dalam rapat paripurna ini, juru bicara dari tujuh fraksi menyampaikan pandangan terhadap dua ranperda dan meminta penjelasan detail kepada Wali Kota Malang terkait urgensi pemecahan dan pembentukan perangkat daerah baru. Berikutnya terkait perizinan dan penataan bangunan/gedung yang harus lebih diintensifkan lagi, sehingga ke depan proses perizinan lebih dimudahkan dan juga pendiriannya sesuai dengan peruntukannya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa pemecahan dan pembentukan perangkat daerah baru sesuai dengan peraturan yang ada, dan merupakan bagian dari upaya penyesuaian kebutuhan pelayanan publik dan penguatan kelembagaan pemerintah daerah.

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu mengungkapkan nantinya akan ada empat dinas yang wacananya akan dipecah, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP).

Selain pemisahan, wacananya juga akan ada dua perangkat daerah baru yang diusulkan, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf), meski masih menunggu penyesuaian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menparekraf.

Sementara itu, mengenai Ranperda Bangunan Gedung, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan akan melaksanakan apa yang menjadi masukan dari dewan. “Perizinan gedung akan dipermudah lagi, begitu juga kaitannya pendirian gedung akan disesuaikan dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (say/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content