Di tengah maraknya situs-situs porno di jejaring sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang terus berupaya mennyosialisasikan internet sehat. Internet sehat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama bagi calon generasi bangsa. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Diskominfo Kota Malang, Dra. Tri Widyani P., M.Si setelah mengadakan hearing dengan komisi A DPRD Kota Malang, di gedung dewan, Rabu (13/4).
Menurut Yani, panggilan akrabnya, Diskominfo merupakan salah satu corong bagi masyarakat untuk mengakses dan memperoleh informasi yang memadai. “Maka dari itu kami akan berusaha semaksimal mungkin step by step dalam menciptakan internet sehat ini. Dalam kontek ini, tentunya kami juga akan menyesuaikan anggaran yang ada, meskipun mengenai internet sehat ini tanggung jawab semua pihak,” ujar perempuan berkacamata ini.
Tri menambahkan, bahwa pihaknya sering mengadakan sosialisasi ke masyarakat tentang internet sehat ini, seperti halnya beberapa waktu lalu yang digelar di Hotel Grand Palace Kota Malang. “Pada gelaran tersebut yang datang sebagian besar ibu-ibu rumah tangga. Peran ibu ini sangat penting dalam sebuah keluarga dalam menentukan masa depan buah hatinya. Jangan sampai anak-anak kita terjebak dalam hal-hal negatif dalam pergaulan maupun cara belajarnya di tengah canggihnya teknologi informasi saat ini,” sambungnya.
Lebih lanjut Tri Widyani mengatakan, jika saat ini anak sekolah dasar saja sudah mahir dalam menggunakan internet. “Canggihnya teknologi informasi atau jejaring sosial saat ini jika dimanfaatkan dengan baik, maka akan sangat banyak manfaatnya. Jadi intinya, kecanggihan teknologi tersebut tergantung kita memanfaatkannya untuk apa. Oleh sebab itulah, kita sebagai orang tua harus bisa mengontrol anak-anak kita dengan baik,” lanjutnya.
Mengenai maraknya situs-situs porno yang perkembangannya dari waktu ke waktu yang sangat luar biasa, Tri menyampaikan, jika pihak Diskominfo tidak serta merta bisa memblokirnya. “Saat kita memblokir situs-situs porno itu, maka akan semakin banyak bermunculan situs porno yang lain dan jumlahnya lebih banyak. Diskominfo ranahnya hanya pada tindakan preventif, karena undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun tentang pornografi sudah jelas,” imbuh Tri.
“Begitu juga apabila pelanggaran mengenai penyalahgunaan pornografi ini memasuki ranah hukum, maka pihak kepolisian-lah yang berhak menyelesaikan masalah tersebut. Oleh sebab itu, kita para orangtua maupun sebagai pengguna langsung kecaggihan teknologi ini harus tahu batasan-batasannya agar tidak sampai melanggar peraturan yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (say)
Sumber: http://mediacenter.malangkota.go.id/2011/04/ranah-dinas-kominfo-hanya-preventif/#ixzz3b7NdrcvT