Setelah menggelar rapat pleno yang pertama, maka pada hari ini, Sabtu (29/12) KPUD kota Malang menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2014, di kantor KPUD, Jalan Bantaran.
Sebanyak 11 partai politik menyerahkan berkas kelengkapannya agar bisa lolos dan dapat mengikuti pemilu. Adapun ke 11 partai politik tersebut, yaitu PKPB, PKNU, Partai Buruh, PNI Marhaen, partai buruh, partai SRI, PDS, Partai kedaulatan, partai Rupublikan, Partai Bhineka Indonesia (PBI), partai penegak demokrasi Indonesia (PPDI), dan partai kongres.
Dari 11 partai politik itu, 8 partai dinyatakan lolos dan memenuhi syarat (MS), dan ada 3 partai yang tidak memenuhi syarat (TMS), yaitu PBI, PPDI dan Partai kongres. Ketiga partai itu tidak lolos, karena keanggotaan partai, domisili kantor partai yang fiktif dan keterwakilan perempuan yang kurang dari 30 persen.
Hal itulah yang disampaikan oleh komisioner KPUD Kota Malang, Rusmifahrizal Rustam kepada wartawan saat ditemui setelah rapat pleno di ruang kerjanya. Setelah pleno ini, kata dia, hasilnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Jatim untuk direkap, diverifikasi dan akan dipleno.
Jika setelah pleno di tingkat kota ini ternyata masih ada partai politik yang akan mengajukan banding, terang Rustam, maka prosesnya bisa melaporkan ke Panwas, dan mekanisme selanjutnya akan diproses oleh pihak Panwas.
“Laporan/ pengaduan yang disampaikan harus dalam bentuk tertulis, agar segera bisa diproses lebih lanjut. Kepada pimpinan partai politik yang ingin mengajukan eksepsinya, kami persilahkan dan kami harap bisa mengikuti prosedur yang ada,” jelas Rustam. (say/dmb)