Berita

Tiga Perda Disosialisasikan di Kecamatan Klojen

Klojen, MC – Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kota Malang Drs. Abdul Malik, M.Pd membuka Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah, Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah, dan Perda Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Izin Lingkungan yang digelar di Kantor Kecamatan Klojen Kota Malang, Kamis (7/4).

Sosialisasi Perda yang dilakukan di Kantor Kecamatan Klojen, Kamis (7/4)
Sosialisasi Perda yang dilakukan di Kantor Kecamatan Klojen, Kamis (7/4)

Gelaran ini dilakukan agar ada satu energi bersama di dalam menginformasikan berbagai produk peraturan daerah (perda) yang bermuara pada satu kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan akhirnya menciptakan satu partisipasi untuk ikut menegakkan Perda Kota Malang.

Sosialiasi ini dihadiri 150 peserta yang terdiri dari kepala RT/RW se-Kecamatan klojen yang di moderatori oleh Fahmi yang merupakan Sekretaris Kecamatan Klojen.Turut hadir tiga narasumber yaitu Tri Okti dari Dispenda Kota Malang, Roni Kuncoro dari DKP Kota Malang, serta Sudarso dari BLH Kota Malang.

Dalam kesempatan kali ini Abdul Malik menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pelaksanaan ketiga Perda tersebut agar dapat diketahui dan dilaksanakan dengan baik sehingga dapat mewujudkan kelestarian dan ketertiban lingkungan di Kota Malang.

“Pemerintahan dibantu uang pajak untuk membangun Kota Malang yang lebih baik, kami dan Walikota Malang atas mandat masyarakat akan melaksanakan sebaik-baiknya agar uang pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat bisa kembali bermanfaat,” ujar Malik.

Sementara itu, Camat Klojen Drs. Rino, MM mengatakan jika pemahaman dari ketiga Perda oleh masyarakat sangat penting, karena akan turut membangun serta mendukung kemajuan Kecamatan Klojen dan Kota Malang pada umumnya.

Ditambahkannya, seperti halnya mengenai pengelolaan sampah untuk menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat. “Sampah hampir selalu menjadi sebuah masalah, sehingga jika tidak kelola dengan baik, akan menimbulkan masalah baru,” ujar Rino.

“Akan tetapi, jika sampah dikelola dengan baik, justru akan membawa dampak positif yaitu apabila dijadikan produk UMKM dan menjadi barang bernilai tinggi. Misalnya melalui Bank Sampah Malang, sampah akan sangat membantu ekonomi masyarakat,” pungkas Rino. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content