Sejak bulan Januari 2014 mendatang, pemerintah RI akan memberlakukan kepemilikan jaminan kesehatan bagi semua warga masyarakat. Khususnya bagi warga yang tergolong miskin, sehingga saat mereka sakit, sudah dapat tertangani dengan baik.
Terkait hal tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan studi banding ke Pemkot Malang, Selasa (26/11). Para wakil rakyat kabupaten Banyuwangi ini ingin mengetahui sejauh mana persiapan kota Malang sejauh ini. Karena menurut penilaian mereka, Kota Malang dianggap lebih bagus dan lebih siap.
Hal itulah yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, H. Kusnan Abadi, M.Pd, yang juga memimpin 10 orang anggotanya dalam rombongan tersebut. “Kami ingin mengetahui apa saja persiapan Pemkot Malang menjelang pemberlakuan jaminan kesehatan. Hasil dari studi banding ini akan menjadi kajian dan masukan bagi kami,” ujarnya.
Staf Ahli Wali Kota Malang, Ir. Bambang Suharijadi mengatakan, jika pihaknya sudah cukup siap untuk menyongsong program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari pemerintah. “Kami akan mengoptimalisasi pelayanan kesehatan di semua sektor, yaitu mulai puskesmas hingga rumah sakit,” ujarnya, sembari membacakan sambutan Wali Kota Malang, H. Moch. Anton.
“Konkretnya, kami akan membantu dan menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh puskesmas, seperti halnya obat-obatan, dan tenaga medis. Untuk rumah sakit, saat ini masih dalam proses pembangunan, dan direncanakan tahun depan Rumah Sakit Daerah Kota Malang yang ada di kawasan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, sudah bisa dioperasikan,” imbuh Bambang.
Sementara itu, dr Rohana dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkot Malang menyampaikan bahwa program BPJS Kesehatan dari pemerintah itu akan diujicobakan hingga tahun 2015, dan setiap warga masyarakat diharuskan mempunyai jaminan kesehatan. “Kalau tidak, maka saat yang bersangkutan sakit, akan menjadi miskin. Hal inilah yang perlu disadari dan dipahami oleh masyarakat,” urainya.
“Di Kota Malang, untuk menyambut program BPJS Kesehatan, akan kita awali dari kalangan PNS, dan warga masyarakat selaku penerima jamkesmas dan atau masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang jumlahnya sekitar 106 ribuan warga. Bagi yang tidak tercover Jamkesmas, masih ada Jamkesda. Dan jika masih ada warga yang tidak tercover keduanya, warga masyarakat diharuskan mempunyai Surat Pernyataan Miskin (SPM),” imbuh Rohana.
Dengan demikian, terang dia, warga Kota Malang nantinya saat sakit akan mendapat pelayanan yang baik, terutama bagi warga miskin. “Di Kota Malang saat ini, dari 5 kecamatan, sudah ada 15 puskesmas. Empat puskesmas di antaranya sudah melayanai rawat inap. Ke depan, kami memprogramkan agar di setiap kecamatan ada puskesmas yang melayani rawat inap,” sambung perempuan berkacamata itu. (say/dmb)