Ada kabar baik bagi warga Kota Malang yang akan mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan. Jika sebelumnya pelayanan online hanya bisa dilayani di beberapa kelurahan saja, sejak bulan Maret 2015 ini pengurusan administrasi kependudukan sudah bisa dilayani di 57 kelurahan yang ada di Kota Malang.
Dengan adanya pelayanan prima ini, maka warga masyarakat bisa menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang yang ada di Perkantoran Terpadu, Jl. Mayjend Sungkono.
Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Dra. Metawati Ika Wardani, M.Si mengatakan warga masyarakat akan lebih senang dan sangat mengapresiasi pelayanan jemput bola seperti ini, karena masyarakat jadi lebih hemat waktu dan tidak perlu jauh-jauh untuk mengurus sesuatu, Selasa (10/03).
“Pelayanan kependudukan yang dilayani di kelurahan diantaranya yaitu Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian. Sementara untuk perekaman data KTP Elektronik (KTP-El) masih harus dilakukan di Kantor Dispendukcapil,” sambung perempuan berjilbab itu.
Untuk saat ini, lanjut Meta, pihaknya masih ada keterbatasan alat perekam data untuk pembuatan KTP-El sehingga pelayanannya masih harus ke Perkantoran Terpadu. Ke depan, jika ada tambahan alat, maka akan kami distribusikan ke kantor kecamatan dan atau kelurahan,” urainya.
“Yang juga perlu diingat bahwa pelayanan dokumen kependudukan ini tidak dipungut biaya. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga Kota Malang. Hal ini juga merupakan salah satu wujud program peduli wong cilik yang dicanangkan Wali Kota Malang untuk menuju Kota Malang yang bermartabat,” pungkas Meta. (rum/yon)