Berita

Dinsos Provinsi Jatim Janji Permudah Pengurusan Legalitas LKS

dinsos-jatim-permudah-lksDinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur berjanji akan mempermudah pengurusan legalitas baru dan maupun perpanjangan bagi panti asuhan. Dengan demikian, nantinya panti asuhan yang sudah diubah namanya menjadi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ini dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pembinaan Partisipasi Sosial Masyarakat Dinsos Provinsi Jawa Timur, Drs. Dwi Sumartono, M.Si pada acara Sosialisasi Kegiatan Pembinaan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)/Penguatan Kelembagaan Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) di aula Kantor Dinsos Kota Malang, Rabu (11/03).

Apabila setiap LKS mempunyai legalitas yang baik, terang Dwi, maka akan semakin memudahkan kinerjanya serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. “Bagi LKS yang donatur atau wilayah kerjanya hanya di kabupaten/kota setempat, maka pengurusan izinnya hanya di tingkat kabupaten/kota. Tapi jika sampai di luar kabupaten/kota tempat domisili, harus mengurus perizinan sampai di tingkat provinsi,” urainya.

Meski demikian, lanjut dia, pemerintah juga memberikan berbagai perubahan persyaratan untuk mengurus izin. “Misalnya saja, rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) kabupaten/kota dihilangkan, karena LKS bukan organisasi massa (Ormas) atau organisasi politik. Rekomendasi dari bupati/wali kota dihilangkan, karena sudah didelegasikan ke instansi sosial kabupaten/kota,” imbuh Dwi.

Persyaratan untuk penerbitan Surat Tanda Pendaftaran (STP) LKS berbadan hukum, lanjut dia, yaitu harus melampirkan AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga), keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat, susunan kepengurusan LKS yang dilengkapi dengan nama dan alamat, nomor telepon dan foto berwarna, serta susunan kepengurusan baru. “Selain itu, fotokopi akta notaris yang telah diregistrasi di pengadilan negeri, fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) LKS, rekomendasi dari instansi/dinas sosial kabupaten/kota, dan daftar identitas klien dengan foto berwarna (minimal 20 klien),” papar Dwi.

“Kami himbau kepada pengurus LKS agar bisa memenuhi semua persyaratan agar tidak timbul masalah dikemudian hari. Bagi LKS yang kinerja dan donaturnya dari berbagai daerah, maka harus mengurus legalitasnya sampai ke tingkat kementerian. Tapi jangan khawatir, karena pemerintah saat ini berusaha maksimal untuk mempermudah dan mempersingkat jangka waktu pengurusannya,” pungkas Dwi. (say/yon)

You may also like

Skip to content