Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan

Ada Perubahan Peta politik, Kabag Pemerintahan: Harapan Kita Kondusif

Malang, (malangkota.go.id) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Malang mencatat adanya pergeseran alokasi kursi pada pemilihan umum (Pemilu) anggota DPRD Kota Malang di tahun 2024. Pertama, Kecamatan Klojen di daerah pemilihan (Dapil) Malang 1, yang pada tahun 2019 mendapat kuota 6 kursi, maka pada pemilu 2024 berubah menjadi 5 kursi.

Kabag Pemerintahan pemkot Malang, Drs Fahmi Fauzan AZ MSi (dua dari kanan) foto bersama para pihak terkait usai acara uji publik rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kota/ Kabupaten pada Pemilu 2024 di Hotel Aliante, Kota Malang, Senin (12/12/2022).

Pergeseran juga terjadi pada dapil Malang 3, yakni Kecamatan Kedungkandang. Pada 2019, mendapat kuota 10 kursi, namun di 2024 nanti, bertambah menjadi 11 kursi. Untuk dapil 2 (Kecamatan Blimbing), dapil 4 (Kecamatan Sukun), 5 (Kecamatan Lowokwaru), tidak ada perubahan.

Beberapa hal itu yang disampaikan oleh Ketua KPUD Kota Malang, Aminah Asminingtyas, dalam acara uji publik rancangan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 di Hotel Aliante, Kota Malang, Senin (12/12/2022).

“Penyusunan dan pergeseran alokasi kursi tersebut telah didasarkan pada Daftar Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan di Kota Malang. Dari 2019, berdasarkan jumlah kursi juga. Perhitungannya sama persis dengan perhitungan di tahun 2019, berdasarkan penduduk masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Aminah menambahkan, dari jumlah DAK Kota Malang sebanyak 867.042 didapatkan dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka alokasi kursi khusus yakni sebanyak 45 kursi. “Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana untuk jumlah penduduk di antara 500 ribu sampai 1 juta jiwa, maka Kota Malang sudah memenuhi syarat 45 kursi dapil,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan, Drs. Fahmi Fauzan AZ, M.Si mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku terkait pemilu tersebut. Menurutnya, jika ada yang merasa keberatan terutama dari anggota partai politik peserta pemilu, bisa menyampaikan kepada KPUD Kota Malang.

“Jika ada laporan di KPUD Kota Malang tentu nanti akan ditindaklanjuti dengan baik. Seperti halnya diteruskan ke KPUD Provinsi Jawa Timur dan KPU RI. Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan KPUD Kota Malang, hingga saat ini tidak ada pengaduan. Kami berharap semua berjalan kondusif dari adanya perubahan peta politik tersebut,” tegas Fahmi. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content