Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bertindak tegas terhadap pelanggaran pemasangan tower yang tidak berizin atau menyalahi aturan. Hal ini dibuktikan dengan adanya pembongkaran tiga tower yang berada di Jl. Lembang, Hl. Bogor, dan di Jl. Tlogomas, Jum’at (13/03).
Menurut Kepala Satpol PP Kota Malang, Drs. Agoes Edy Poetranto, MM, ketiga tower tersebut tidak mempunyai izin dan kepada pemilik sudah diberikan surat peringatan untuk membongkar. Akan tetapi karena pemilik mengabaikanperingatan tersebut sehingga Satpol PP terpaksa merobohkannya. “Tindakan yang sama akan terus kami lakukan jika memang ada tower yang tidak mempunyai izin,” ungkapnya.
Kemarin ada 15 tower di Kota Malang yang disegel, diputus aliran listriknya, dan semuanya atas nama PT yang sama. “Listrik diputus bertujuan agar pemiliknya dari Jakarta datang, dan nantinya akan mendapat tindakan pidana ringan (Tipiring). Tower itu dibangun sejak pertengahan 2014, dan sejauh ini pemilik tidak mempunyai iktikad baik,” imbuhnya.
Pemilik tower, lanjut pria ramah itu, selain akan dikenakan denda, juga akan dikenakan ancaman kurungan tiga bulan dengan adanya pelanggaran ini. “Sedangkan rincian tower milik PT. IBS yang lain yaitu ada di Jl. Soekarno Hatta, empat unit, Jl. Coklat satu buah, Jl. Cengger Ayam satu unit, Jl. Lembang satu buah, Jl. Bungur satu buah, Jl. Tlogomas, dan sisanya di Jl. MT Haryono serta di daerah Sukun,” beber Agoes.
“Pembongkaran tower-tower milik PT. IBS itu akan kami lakukan secara bertahap dan akan kami lanjutkan pada hari Senin lusa. Ada sekitar 90 personel Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran. Kami akan bertindak tegas dalam permasalahan ini, serta pelanggaran lain yang ada di Kota Malang. Karena sesuai tugas dan tanggung jawabnya, Satpol PP adalah petugas penegak Perda (peraturan daerah),” pungkas Agoes. (say/yon)