Saat menangani permasalahan hukum, banyak kajian atau pertimbangan yang harus dilakukan oleh lembaga hukum. Jangan sampai kasus hukum yang sudah masuk ke pengadilan masih kurang data dan fakta, hal tersebut tidak boleh terjadi.
Demikian yang disampaikan oleh Martono dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Provinsi Jawa Timur dalam acara Sosialisasi Pemahaman Sadar Hukum Bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Lingkungan Pemerintah Kota Malang yang digelar di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Selasa (24/3).
Beberapa pertimbangan lembaga hukum dalam menganalisa kasus hukum, kata Martono, yaitu siapa. Dalam konteks ini harus jelas siapa orang atau pelaku pidana, dan harus ada keterangan serta bukti. “Jika pelaku sudah jelas, langkah selanjutnya yakni apa. Apa yang dilakukan dan apakah bersifat melawan hukum yang meliputi Hukum Administrasi Negara, Tata Usaha Negara (TUN), perdata atau pidana,” bebernya.
Setelah siapa dan melakukan apa, terang Martono, lalu dimana, yaitu tempat kejadian peristiwa pidana. Langkah berikutnya adalah bagaimana perbuatan pidana tersebut dilakukan dan apakah melanggar ketentuan-ketentuan dalam aturan atau tidak.
“Kalaupun melanggar, apakah melanggar Perda, Perwali atau Perbub, SK Gubernur/Bupati/Permen atau Undang-undang. Kita harus jeli dalam menentukan pelanggaran ini agar tidak terjadi multitafsir. Tahap selanjutnya yang harus diselidiki, berapa. Contohnya, berapa jumlah kerugian negara, dan harus didukung oleh hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan_red) atau BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan_red). Kalau hanya dari jaksa masih kurang memenuhi atau kurang kuat,” urai Martono.
Langkah terakhir yaitu mengapa. Mengapa pelaku kasus hukum melakukan tindakan yang menyalahi hukum. “Saat lembaga hukum menganalisa atau membuat keputusan apakah ada niat berbuat pidana, bersifat membantu, bersama-sama dan menerima bagian dari hasil perbuatan,” imbuh Martono.
“Tugas dari LKBH adalah memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi seseorang. Dari beberapa tugas diatas, dapat disingkat menjadi SI-A-DI-BI-BA-M. Bagi seseorang yang berurusan dengan hukum atau tidak, harus mengetahui serta paham apakah yang dilakukan dalam keseharian melanggar aturan hukum apa tidak,” pungkas Martono. (say/yon)