Pada tanggal 18 Maret 2015 telah diadakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.
Sidang tipiring yang dilaksanakan di Ruang Sidang Yudhistira Kantor Satpol PP Kota Malang tersebut adalah sebagai tindak lanjut penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah, Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota Malang
Adapun jumlah perkara Tipiring yang disidangkan ada 34 perkara dengan rincian, 21 perkara Pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Izin Gangguan dan delapan perkara pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Selain itu itu ada satu perkara penyelenggaraan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata dan empat perkara pelanggaran Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dari total 34 perkara, ada 15 perkara diputus verstek dan jumlah sanksi sebesar Rp. 16.750.000,-.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Satpol PP kota Malang, Drs. Agoes Edy Poetranto, MM, Rabu (25/03). Menurutnya, sidang Tipiring seperti ini akan selalu diadakan apabila sudah memenuhi persyaratan. “Kami berharap bisa terus menekan pelanggaran Perda dan pelanggaran hukum lain ke depannya,” imbuhnya. (say/hms/yon)