Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem negara kesatuan.
Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2015 telah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya dan untuk menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam UU itu juga disebutkan bahwa DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah_red) mempunyai fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi daerah.
Demikian yang disampaikan oleh Wali Kota Malang H. Moch. Anton dalam rapat paripurna penandatanganan dua perda (Peraturan Daerah) baru, yaitu Perda Tentang Penanaman Modal dan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah_red) Tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Malang, Kamis (2/4).
“Dengan adanya Perda penanaman modal diharapkan mampu membuka peluang investasi di Kota Malang sehingga akan meningkatkan perekonomian yang dapat menunjang pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” ujar orang nomor satu di Pemkot Malang itu.
Sedangkan untuk pajak daerah, terang pria yang akrab disapa Abah Anton itu, bahwa pajak merupakan salah satu sumber potensial untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah, maka untuk mendapatkan penerimaan pajak yang optimal, selain penyesuaian, juga diperlukan suatu sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan potensi dan realisasi yang ada.
“Salah satu sistem yang perlu didorong dan dikembangkan ke depan yaitu pembayaran pajak daerah memalui sistem online sehingga seluruh potensi dan realisasi pajak daerah bisa diterima Pemkot Malang secara optimal yang diikuti dengan penagihan. Selain itu bisa dengan surat paksa terhadap penunggak pajak sampai dengan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” urai Abah Anton.
Dengan diberlakukannya kedua Perda tersebut, menurut politisi PKB itu, akan membawa manfaat besar, baik dalam pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan daya saing. “Maka dari itu, mulai saat ini semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah_red) harus bekerja maksimal untuk memberikan pelayan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkas Abah Anton. (say/hms/yon)