Asisten Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Malang, Ir. Budi Herwanto, MT dalam Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik_red) Kota Malang 2015 mengatakan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian serius yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Saat ini peraturan tersebut mengalami perubahan keempat menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2015. Kehadiran Perpres tersebut diharapkan dapat membuat proses pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi lebih efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan, adil, serta akuntabel.
Kegiatan yang mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2015, Perpres No. 4 Tahun 2015, dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) V 3.6 di Hotel Savana Kota Malang ini digelar oleh UPT (Unit Pelaksana Teknis) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang, Rabu (22/4).
Dalam implementasi Inpres tersebut, lanjut Budi, dengan berbagai penyesuaian yang harus dilakukan, masih ada beberapa yang belum sepenuhnya dijalankan. Diantaranya untuk penyusunan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP). “Belum semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah_red) mengumumkan RUP-nya,” imbuhnya.
“Kita berharap kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing SKPD agar segera melaksanakan Inpres tersebut dengan segera mengumumkan RUP sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait dengan proses pengadaan barang/jasa yang belum dilaksanakan juga demikian, agar segera dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan peraturan yang berlaku,” urai pria berkacamata itu, Rabu (22/4).
Perubahan peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, lanjut Budi, juga memberi dampak pada perubahan proses pengadaan barang/jasa melalui SPSE. “Saat ini perubahan tersebut oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang merupakan lembaga pemerintah non departemen,” ujar mantan Kepala Bappeda Kota Malang itu.
Lebih jauh Budi mengatakan, tugas LKPP adalah melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi. “Selain itu, LKPP juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik yang telah diakomodir dengan diupdatenya versi SPSE menjadi versi 3.6,” paparnya.
“Demikian pula dengan proses pengadaan/pembelian barang dengan E-Purchasing, yaitu proses pembelian yang melalui sistem katalog elektronik (E-Katalog) juga terus dikembangkan dan ditambah jumlah serta varian barang/jasa yang terdapat didalamnya. Sesuai amanat Perpres No. 4 tahun 2015 bahwa E-Purchasing wajib dilaksanakan terhadap barang yang sudah tercantum dalam katalog elektronik tersebut,” urai Budi.
Dan selanjutnya, kata dia, dapat ditentukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen_red) atau pejabat yang ditetapkan oleh pimpinan instansi atau institusi. Oleh karena itu, untuk PPK agar mencermati dan melaksanakan peraturan tersebut dengan sebenarnya. “Kita tidak mau ada kesalahan. Selain itu diharapkan dapat memacu sinergitas kerja yang maksimal,” jelas Budi. (say/yon)