Berita

UM Gandeng BNN Kota Malang Perangi Narkoba

Makin maraknya penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya_red) di hampir seluruh lapisan masyarakat di Indonesia menjadi perhatian tersendiri bagi semua pihak. Salah satunya adalah Universitas Negeri Malang (UM) yang menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dengan menggelar Seminar dan Sosialisasi Bela Negara, Narkoba dan Bahaya HIV/ AIDS di kampus setempat, Kamis (23/4).

Peserta seminar dan sosialisasi bahaya narkoba di UM, Kamis (23/4)
Peserta seminar dan sosialisasi bahaya narkoba di UM, Kamis (23/4)

Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi ini fasilitator dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, H. RM. Achjadi, SH. Dalam kegiatan ini Achjadi mengupas tuntas tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan bagaimana melakukan pencegahan sejak dini.

Achjadi mengatakan, penyalahgunaan narkoba saat ini sudah menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Indonesia. Dari 250 juta penduduk Indonesia, saat ini 5,6 jutanya merupakan pecandu narkoba dan peningkatannya sangat pesat. Terlihat dari data yang ada dimana pada tahun 2009, jumlah pecandu di Indonesia masih 3,2 juta orang.

“Kalau tidak kita yang melakukan perang terhadap penyalahgunaan narkoba, lalu siapa lagi. Karena itu saya mengajak semua yang ada disini untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba,” tegas Achjadi.

Banyaknya pecandu narkoba, lanjutnya, salah satunya adalah karena lemahnya jeratan hukum bagi para pengguna dan pengedar. Undang- undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika rupanya tidak memberikan efek jera. Karena itulah dilakukan revisi dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan harapan akan memberikan efek jera.

Pada UU No. 5 Tahun 1997, sanksi hanya diberikan setinggi-tingginya tanpa ada hukuman serendah-rendahnya. Sedangkan dalam UU No. 35 tahun 2009, diberikan sanksi hukuman sangat berat yakni dengan minimal penjara empat tahun dan maksimal 12 tahun serta dikenakan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Akibat penyalahgunaan narkoba, negara ini dirugikan hampir lebih dari Rp 40 triliun per tahunnya. Dan yang lebih memprihatinkan adalah hancurnya generasi muda Indonesia. Terlebih saat ini akibat dari penyalahgunaan narkoba hampir 40 sampai dengan 50 nyawa per hari melayang sia-sia.

Kenyataan mengerikan itu bisa terjadi tidak lepas dari masih banyaknya masyarakat yang tidak tahu dampak buruk narkoba yang dapat merusak susunan syaraf, hukuman pidana, dan sanksi sosial dari masyarakat. Karena itulah ia berharap agar mahasiswa sebagai kalangan intelektual bisa menggunakan intelektualitasnya dalam memerangi narkotika. (cah/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content