Klojen, MC – Memastikan tidak terjadi pelanggaran tata ruang dalam pembangunan di Kota Malang, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang menggelar Sosialisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang ditujukan kepada segenap pengembang, camat, lurah se-Kota Malang di Hotel Ollino Garden, Rabu (11/11).
Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Kota Malang, Toriq, S.Sos, M.Pd mengungkapkan dibuatnya aturan penataan ruang adalah untuk menata sebuah kota sebaik mungkin. Jumlah penduduk yang semakin hari semakin meningkat pastinya dibutuhkan suatu cara agar lingkungan tetap terjaga , harmonis, dan nyaman.
“Adanya penataan ruang yang baik dan benar diharapkan bisa menjadi warisan yang baik bagi anak cucu generasi yang akan datang,” jelas Toriq, Rabu (11/11).
Demikian pentingnya pengaturan tata ruang, pemerintah juga sudah membuatkan aturan yang harus ditaati oleh semua pihak. Peraturan ini jika sampai dilanggar tentunya akan ada konsekuensi berupa sanksi sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan.
Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kota Malang Ir. Budi Herwanto, MT mengatakan kegiatan ini merupakan bagian upaya Pemerintah Kota Malang untuk bisa menciptakan suasana yang kondusif, aman, nyaman dan produktif. Dimana pembangunan tata ruang Kota Malang harus sesuai dengan perda (peraturan daerah_red) yang ditentukan serta memperhatikan lingkungan yang ada.
“Pembangunan Kota Malang yang telah direncanakan wali kota (Malang) merupakan pembangunan yang bisa dinikmati masyarakat. Untuk itu acara sosialisasi ini sangat penting,” tegas Budi. (cah/yon)