Berita

Kadisperta: Kelompok Tani Harus Berbadan Hukum

Blimbing, MC – Dinas Pertanian (Disperta) Kota Malang kini sedang menjalankan program terbarunya yaitu 10 Hari Layanan Berbadan Hukum bagi para kelompok tani. Usaha ini dilakukan agar ke depan para kelompok tani yang sudah berbadan hukum bisa dengan mudah menerima bantuan dari pemerintah.

Kepala Disperta Kota Malang Ir. Hadi Santoso
Kepala Disperta Kota Malang Ir. Hadi Santoso

“Berdasarkan aturan terbaru, saat ini dana hibah tidak bisa diberikan kepada perorangan, melainkan kepada badan hukum,” ujar Kepala Disperta Kota Malang, Ir. Hadi Santoso, Senin (14/3).

Dengan adanya program 10 Hari Layanan Berbadan Hukum ini, imbuhnya, mampu mengnyinergikan antara kelompok tani dengan Pemerintah Kota Malang sehingga semakin menguatkan hubungan baik antara kedua belah pihak.

Dia menambahkan, syarat bagi kelompok tani yang mengajukan badan hukum sangat mudah sekali, cukup menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan ditambah dengan Surat Keputusan Kedudukan atau tempat usaha disertai susunan pengurus dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Sejak kami buka sampai saat ini, ada sebanyak 50 kelompok tani yang sudah terfasilitasi dan statusnya sudah berbadan hukum,” kata Hadi.

Saat ini masih banyak kelompok tani yang belum memanfaatkan momen ini, sehingga ia berharap dalam waktu 10 hari itu bisa dimanfaatkan secara maksimal.

“Selama ini banyak masyarakat khususnya kelompok tani beranggapan bahwa birokrasi itu serba ribet. Karenanya dengan program 10 Hari Layanan Berbadan Hukum ini kelompok tani bisa berbadan hukum dengan proses yang mudah. Harapannya semua kelompok tani di Kota Malang bisa berbadan hukum,” pungkas Hadi. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content