Berita

Walikota Malang Lantik Pengurus BPSK Periode 2016-2021

Klojen, MC – Wali Kota Malang H. Moch. Anton melantik pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang periode tahun 2016 – 2021 di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Kamis (18/8).

Walikota Malang H. Moch. Anton membacakan SK dan melantik pengurus BPSK periode 2016-2021
Walikota Malang H. Moch. Anton membacakan SK dan melantik pengurus BPSK periode 2016-2021

Dibawah koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Malang, sebanyak delapan orang anggota BPSK Kota Malang itu nantinya akan menyelesaikan dan melindungi konsumen dari berbagai permasalahan yang dihadapi.

Abah Anton, demikian sapaan akrab Wali Kota Malang, dalam sambutannya mengatakan ada empat pilar yang harus dipegang teguh oleh para anggota BPSK.

Empat pilar itu yakni meningkatkan produk barang dan jasa yang pro kepada konsumen, menciptakan kepastian hukum pada konsumen, mengintensifkan barang dan jasa hingga melakukan sosialisasi kepada konsumen agar mereka cerdas dalam memilih barang dan jasa.

“Tujuannya semata hanya untuk melindungi konsumen khususnya di Kota Malang. Kesadaran konsumen yang masih rendah yang juga dibarengi rendahnya kesadaran produsen dalam memproduksi barang yang aman, menjadi tugas utama dari BPSK yang dilantik hari ini,” kata Abah Anton, Kamis (18/8).

Apalagi, kata dia, saat ini di era globalisasi yang ditandai perdagangan bebas, memerlukan sebuah kepastian bagi masyarakat terkait kepastian keamanan barang sehingga tidak meresahkan konsumen. “Kepengurusan baru ini bisa menjadi mitra pemerintah dalam memajukan ekonomi,” imbuh politisi PKB itu.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Malang itu berharap dengan dilantiknya anggota BPSK Kota Malang periode 2016-2021 bisa memberikan perlindungan konsumen, baik di tataran mediasi hingga melalui jalur hukum. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content