Berita

Pemkot Malang Terima Kunker Pemkab Kotawaringin Timur

Klojen, MC – Pemerintah Kota Malang menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di Ruang Palapa Balai Kota Malang, Selasa (6/9). Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang, Bagian Hukum, Bagian Humas Setda Kota Malang dan rombongan tamu yang berjumlah kurang lebih 15 orang yang dipimpin oleh Staf Ahli Pembangunan Kabupaten Kotawaringin Timur Drs. H. Rustam Fuadi.

Staf Ahli Bidang Pembangunan Setda Kota Malang Supranoto (kanan) bertukar cenderamata dengan Staf Ahli Pembangunan Pemkab Kotawaringin Timur
Staf Ahli Bidang Pembangunan Setda Kota Malang Supranoto (kanan) bertukar cenderamata dengan Staf Ahli Pembangunan Pemkab Kotawaringin Timur

Staf Ahli Bidang Pembangunan Setda Kota Malang dr. Supranoto, M.Kes yang menyampaikan sambutan Wali Kota Malang mengucapkan rasa terima kasih dan selamat datang kepada rombongan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah memberikan kepercayaan kepada Kota Malang sebagai daerah tujuan kunjungan kerja.

Keberadaan Kota Malang, lanjutnya, yang merupakan kota besar kedua di Jawa Timur menjadikan Kota Malang sebagai pusat perdagangan, perkantoran dan pendidikan. Hal ini tidak saja berdampak pada tingginya tingkat mobilitas masyarakat, namun juga memberikan daya tarik bagi perusahaan untuk mempromosikan barang produksinya.

Pemerintah Kota Malang mempunyai kewenangan untuk melakukan penataan reklame yang meliputi kebijakan perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian dan penertiban serta tetap memperhatikan estetika, ketertiban dengan mengeluarkan Perda No 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Selain itu juga ada Peraturan Walikota Malang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Titik Strategis Pemasangan Reklame dan Peraturan Walikota Malang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tata Cara Perizinan, Pemasangan, dan Pencabutan Izin Reklame.

“Pemerintah Kota Malang sedang dalam tahap pembahasan menyusun kembali Perda (Peraturan Daerah_red) Kota Malang tentang penataan dan penyelenggaraan reklame yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum, menjaga norma kesopanan dan kesusilaan, menjaga keindahan dan kelestarian lingkungan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan masyarakat,” terang Supranoto.

Sementara itu Staf Ahli Pembangungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Drs. H. Rustam Fuadi menjelaskan tujuan kunjungan kerja kali ini adalah untuk melihat panataan reklame yang ada di Pemerintah Kota Malang yang dapat diterapkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penataan reklame yang baik, lanjutnya, dengan tetap menjaga keindahan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah adalah juga untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur. Oleh karena itulah diharapkan kunjungan kerja ini bermanfaat. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content