Klojen, MC – Bukan semata karena adanya petisi, namun sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kota Malang untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, termasuk kaitannya dengan perparkiran. Hal itulah yang ditegaskan Wali Kota Malang H. Moch. Anton dalam rapat terbatas yang diadakan di Ruang Kerja Walikota Malang, Rabu (14/9).

Walikota Malang H. Moch. Anton memimpin rapat terbatas terkait penertiban parkir
Walikota Malang H. Moch. Anton memimpin rapat terbatas terkait penertiban parkir

Rapat koordinasi terbatas ini diikuti oleh Sekretaris Kota Malang Dr. Idrus Achmad, M.Si, Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Malang Drs. Mulyono, M.Si, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kota Malang Drs. Abdul Malik, M.Pd, Kepa Dinas Perhubungan Kota Malang Kusnadi, S.Sos, Kadispenda Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT, Kepala Dinas Pasar Kota Malang Drs. Wahyu Setianto, MM, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kota Malang Dicky Haryanto, SH, MM, dan Kepala Bagian Humas Setda Kota Malang Muhammad Nur Widianto, S.Sos.

Wali Kota Malang yang akrab disapa Abah Anton ini menekankan dan menginstruksikan agar;

  1. Lakukan operasi gabungan penertiban parkir dari unsur Dishub, Satpol PP, Polres Malang Kota dan TNI mulai Kamis 15-9-2016.
  2. Lakukan langkah tegas penindakan kepada ‘jukir liar’ atau pun jukir yang menyalahi aturan
  3. Sasaran operasi mencakup atas lahan/lokasi parkir, atribut dan alat kelengkapan parkir serta karcis yang dipergunakan.
  4. Data dan sweeping lokasi-lokasi yang tidak diperuntukkan parkir (lokasi bebas parkir/seperti tempat ATM, dan lain-lain) namun tetap digunakan untuk parkir berbayar.
  5. Tanggung jawab terhadap malapraktik jukir harus juga dipertanyakan kepada para koordinator jukir.
  6. Kepada masyarakat yang dirugikan, diimbau dan jangan segan untuk melaporkan disertai informasi yg lengkap tentang lokasi, waktu kejadian. Bila dimungkinkan foto jukir dan tanda bukti lainnya dan atau menginformasikan melalui SMS Aduan Kota Malang di hotline 081333471111.
  7. Langkah operasi harus dilakukan secara berkelanjutan.
  8. Ekspose setiap penindakan pelanggaran yang dilakukan.

“Saya tekankan tindak tegas dan jangan main main. Pungutan yang tidak sesuai peraturan adalah premanisme, maka patut diganjar hukuman agar tidak merugikan masyarakat. Ini warning saya dan akan terus saya monitor,” tegas Abah Anton.

Ditambahkannya, langkah penertiban juga akan diikuti dengan pembenahan manajemen secara internal. Kepada Dishub, Abah Anton juga menginstruksikan agar memasang papan informasi tentang tarif resmi parkir, imbauan agar warga minta karcis parkir, jangan bayar bila tidak ada karcis, jangan menerima karcis laminating, dan kata-kata imbauan lainnya.

“Dengan demikian, diharapkan nantinya tidak ada lagi parkir liar atau tidak resmi. Kami juga mengimbau agar para jukir bisa taat aturan jika tidak mau dikenakan sanksi,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content