Lowokwaru, MC – Bergulirnya program tax amnesty di Indonesia diakui banyak kalangan merupakan sebuah kebijaksanaan cerdas dari pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. Begitu menariknya, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang menggelar Diskusi Terbatas Nasional bertema ‘Tax Amnesty: Momentum Menuju Penguatan Sistem Perpajakan Indonesia’ di Gedung FIA UB, Kamis (6/10).
Pemateri, Prof. Dr. Dra. Haula Rosdiana, M.Si mengungkapkan tax amnesty secara teoritis merupakan kebijakan yang kontroversi. Namun secara empiris berbagai negara melakukan kebijakan tersebut dengan berbagai argumentasi.
“Tax amnesty di Indonesia juga menuai pro dan kontra, berbagai dinamika mewarnai proses formulasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2106 Tentang Pengampunan Pajak,” jelas Haula, Kamis (6/10).
Terlepas dari berbagai kontroversi yang bergulir, program tax amnesty membuktikan telah berhasil membalikan sikap skeptis masyarakat. “Keberhasilan itu tidak lepas dari kerja keras pemerintah serta kerjasama yang baik dengan masyarakat,” tegas Haula.
Secara implisit, keberhasilan program tax amnesty mengindikasikan adanya dua hal. Pertama, mulai tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, dan kedua kerelaan masyarakat untuk membayar pajak.
Keberhasilan tax amenesty merupakan momentum yang sangat berharga bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. Melalui reformasi perpajakan yang berkelanjutan yang didesain dengan rencana kerja yang memadai sesuai dengan kapasitas yang dimiliki.
Reformasi perpajakan menjadi strategis, mengingat masih rendahnya kinerja tax ratio bila dibandingkan dengan negara-negara se-kawasan ASEAN, terlebih dibandingkan dengan negara negara maju. Untuk itu perlu diperkuat kebijakan teknologi informasi berbasis data tax administration dengan mengacu kepada best practice di negara-negara maju. (cah/yon)