PENGUMUMAN
Nomor: 518/1122/35.73.314/2016
Tentang
KOPERASI TIDAK AKTIF
Bersama ini diberitahukan bahwa Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop & UKM) Kota Malang Tahun 2016 mengumumkan koperasi kategori tidak aktif dengan berdasar pada:
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor: 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.
Berikut adalah daftar koperasi kategori tidak aktif di Kota Malang:
wah harus diaktifin lagi buat pemasukan kota