Pengumuman

Daftar Koperasi Tidak Aktif di Kota Malang

PENGUMUMAN

Nomor: 518/1122/35.73.314/2016

Tentang

KOPERASI TIDAK AKTIF

Bersama ini diberitahukan bahwa Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop & UKM) Kota Malang Tahun 2016 mengumumkan koperasi kategori tidak aktif dengan  berdasar pada:

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 Tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor: 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi.

Berikut adalah daftar koperasi kategori tidak aktif di Kota Malang:

Unduh

 

1 Comment
  1. Mulyadi nurti 7 years ago
    Reply

    wah harus diaktifin lagi buat pemasukan kota

Leave a Reply to Mulyadi nurti Cancel reply

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content