Klojen, MC – Sebagai tindak lanjut Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Sidang Yudistira, Selasa (15/11).
Sidang tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Malang, PPNS, Pengadilan Negeri Malang, Kejaksaan Negeri Malang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang. Sidang Tipiring ini merupakan kelanjutan dari operasi penertiban yang dilaksanakan Satpol PP di seluruh wilayah Kota Malang.
Berdasarkan surat dari Satpol PP Kota Malang Nomor: 100/876/35.73.501/2016, sehubungan dengan pelaksanaan sidang tipiring tersebut, Plt. Kepala Satpol PP Kota Malang Dicky Haryanto, SH. MM menyampaikan laporan hasil sidang dengan jumlah perkara Tindak Pindak Ringan sejumlah 29 (dua puluh sembilan) perkara dengan rincian:
- (satu) perkara Pelanggaran Perda No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame.
- 2 (dua) perkara Pelanggaran Perda No. 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
- 4 (empat) perkara Pelanggaran Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
- 20 (dua puluh) perkara Pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Ijin Gangguan
- 1 (satu) perkara Pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perindustrian dan Perdagangan
- 1 (satu) perkara Pelanggaran Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata
Pemerintah Kota Malang memberikan sanksi kepada para pelanggar dengan jumlah verstek sebanyak 6 (enam) dan total sanksi berupa denda sebesar Rp 10.800.000. (say/yon)