Berita

Pemkot Malang Ajukan 3 Ranperda kepada DPRD

Malang, (malangkota.go.id)- Mewakili Wali kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (08/03/2021). Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kota Malang tersebut juga diikuti para kepala perangkat daerah.

Mewakili Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna di ruang rapat DPRD Kota Malang

Adapun rancangan peraturan daerah dimaksud terdiri dari rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, penyelenggaraan kearsipan, dan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta.

Ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, sebut Bung Edi, sapaan Sofyan Edi Jarwoko, sangat penting dalam mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Dalam hal ini, bantuan hukum secara cuma-cuma belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat miskin dalam memperoleh bantuan hukum. Ranperda ini merupakan tindak lanjut ketentuan dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat miskin dalam mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil, serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum melalui pemberian bantuan hukum di daerah.

Sedangkan terkait ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, disampaikan Bung Edi itu, bahwa arsip sebagai elemen penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah dan pembangunan, memiliki kedudukan dan peran yang sangat penting serta strategis dalam kerangka pertanggungjawaban/akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, rekonstruksi sejarah bangsa, dan pembangunan karakter bangsa.

Penyelenggaraan kearsipan dalam rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk mewujudkan terciptanya dan tersedianya arsip di seluruh perangkat daerah yang baik, benar, autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, mewujudkan keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu, menjamin keselamatan dan keamanan arsip pemerintah daerah sebagai bukti pertanggungjawaban, menjamin keselamatan aset daerah sebagai identitas dan jati diri daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik dalam bidang informasi kearsipan.

“Ranperda ini merupakan wujud penyelenggaraan kearsipan di Kota Malang dan juga merupakan tanggung jawab wali kota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” imbuh pria berkacamata itu.

Selanjutnya mengenai ranperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta, bahwa institusi tersebut merupakan salah satu BUMD Kota Malang. Keberadaannya merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditentukan.

“Sebagai perusahaan umum daerah yang bergerak dalam penyediaan, pengelolaan dan pendistribusian air bersih dituntut agar selalu meningkatkan kinerjanya. Dalam rangka peningkatan kinerja, kualitas pelayanan dan pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tugu Tirta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kota Malang, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019,” urainya.

Terkait rapat paripurna ini, disampaikan Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika bahwa pembahasan lebih lanjut ketiga ranperda tersebut akan dilaksanakan pada rapat paripurna berikutnya, yaitu pada Jumat 15 Maret 2021. “Sebelum ditetapkan menjadi perda maka harus digelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi yang ada di DPRD,” jelasnya. (say/ram)

You may also like

Skip to content