Klojen, MC – Sinergi lintas sektoral terus ditingkatkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang. Selain aktif menjalin koordinasi dengan SKPD lain di lingkup Pemerintah Kota Malang, Dispenda Kota Malang juga aktif menggandeng jajaran samping dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penegakan peraturan daerah, serta mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik.
Tak hanya menggandeng Kejaksaan Negeri Malang dan Polres Malang Kota, Dispenda yang mulai tahun 2017 nanti berganti nama menjadi Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) itu juga merangkul Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding_red) antara Pemkot Malang dengan BPKP di Ruang Sidang Balaikota Malang, Senin (19/12). Kepala BPKP Perwakilan Jatim, Agus Setianto hadir langsung dalam kesempatan tersebut.
Wali Kota Malang H. Moch. Anton juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur atas kerjasamanya dalam rangka mengembangkan manajemen kinerja Pemerintah Kota Malang.
“Saya berharap MoU ini nantinya dapat berfungsi sebagai payung hukum dalam menjalankan tugas kedinasan di bidang perpajakan” ujar pria yang kerap disapa Abah Anton itu.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang Dr. Idrus Achmad, M.Si menegaskan bahwa pajak daerah berperan besar sekaligus merupakan komponen penting pembangunan daerah yang muaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itulah, dia menilai kegiatan ini sangat penting dan tepat dilaksanakan secara berkesinambungan.
“Kami berharap bimbingan BPKP terus berkelanjutan, sehingga memberi manfaat besar bagi peningkatan PAD Kota Malang. Sejalan dengan itu, Dispenda juga harus terus melakukan terobosan-terobosan inovatif,” harapnya.
Pihak BPKP sendiri menandaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2014 yang mengamanatkan BPKP sebagai pendamping dalam optimalisasi pendapatan daerah.
Apalagi, BPKP juga telah memiliki Klinik Konsultasi bagi pemerintah daerah yang membutuhkan pendampingan dari BPKP. Diharapkan hal ini bisa mendukung pelayanan tata pemerintahan yang transparan di Kota Malang.
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Jatim, Agus Setianto menjelaskan bahwa penilaian derajat tertinggi yang diberikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Malang menjadi bukti nyata bahwa Pemkot Malang telah mampu membawa tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kualitas pelayanan publik yang bermutu dan berhasil guna harus menjadi tujuan utama dari penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Itu pula yang harus tercermin dari pertanggungjawaban keuangan daerah,” terang Agus.
Sinergi dengan BPKP jelas bukan hal baru bagi Pemkot Malang, khususnya Dispenda. Bahkan mereka tercatat sudah menjalin MoU sejak tahun 2015. Menurut Kepala Dispenda Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT, bentuk kerjasama dengan BPKP meliputi tiga hal, mulai dari modul pemeriksaan pajak, pendampingan pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak (WP) dan audit PNS yang notabene petugas pajak daerah serta bimbingan teknis (bimtek) tentang pemeriksaan pajak.
Untuk bimtek bertajuk ‘Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah’, kegiatan berlangsung dua hari di mulai Senin (19/12) di Ruang Sidang Balai Kota Malang dan diikuti para pegawai Dispenda. Bimtek kali ini memang dirancang sebagai agenda peningkatan kapasitas petugas pelayanan pajak daerah.
Dengan narasumber Gathut Sukopriyono SE, Ak, materi yang diberikan kepada para peserta bimtek antara lain mengenai strategi peningkatan penerimaan PAD serta teknik dan prosedur audit pajak daerah.
“Melalui bimtek ini diberikan trik-trik khusus untuk melakukan pemungutan pajak sehingga sangat mendukung upaya optimalisasi pajak daerah di Kota Malang,” tandas Ade.
Awal Januari mendatang, Dispenda mengagendakan penandatanganan MoU dengan Kajari Malang selaku Jaksa Pengacara Negara. (say/yon)