Sukun, MC – Perlu diketahui masyarakat bahwa media sosial bukan termasuk produk jurnalistik, dan diantara keduanya ada banyak perbedaan. Di media sosial, tidak ada aturan atau kaidah dalam penulisannya, alias bebas. Sedangkan media yang merupakan produk jurnalistik, justru sebaliknya. Seorang wartawan dalam menulis berita harus memenuhi kriteria 5W+1H (What, Who, When, Where, Why + How_red), dan itu tidak ditemui di media sosial secara umum.
Hal itu yang disampaikan salah satu anggota Dewan Pers, Ratna Komala, dalam Diskusi Publik ‘Tsunami Media Sosial Dalam Perspektif Hukum’ yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI Korda) Malang Raya di Hotel Ijen Suites Malang, Sabtu malam (07/01). Menurutnya, di media sosial, si penulis informasi mungkin lebih berorientasi pada profit semata, sedang jurnalistik lebih kepada penyampaian informasi kepada masyarakat.
Maka dari itu, menurut Ratna, Dewan Pers tidak berhak turut campur ‘dalam menghakimi’ apa yang ada dan terjadi di media sosial, terutama yang sedang marak saat ini terkait berita hoax serta ujaran kebencian dari pihak-pihak tertentu. “Disinilah masyarakat dituntut kritis dan dapat menyikapi terkait berita dan informasi yang diterima,” imbuhnya.
Lebih jauh perempuan berjilbab itu mengatakan, media yang termasuk produk jurnalistik pun, apabila sampai ada kejadian menyampaikan informasi yang kurang benar, maka selain akan dihakimi masyarakat, Dewan Pers akan segera mengambil tindakan tegas. “Jika sebua media massa, baik itu online, cetak, radio dan televisi, sering memberitakan informasi yang kurang valid, maka akan ditinggalkan oleh masyarakat dan pembacanya,” urai Ratna.
Sejak tahun 1998 hingga saat ini, kata dia, ada sekitar 43 ribu media online dan yang terdaftar di Dewan Pers hanya 230 media. Sisanya yang sekian ribu itu harus dipertanyakan, apakah benar-benar termasuk produk jurnalistik atau tidak, atau hanya media abal-abal. “Bagi media massa yang tidak ingin disebut abal-abal, maka harus memenuhi kriteria atau aturan. Seperti halnya ada kejelasan jumlah wartawan, kantor, visi misinya dan lain-lain,” terang Ratna.
Di akhir acara diskusi, berbagai pihak yang terdiri dari akademisi, Kepolisian, wartawan, Dewan Pers, Anggota Komisi III DPR RI, komunitas media sosial, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kepemudaan menggelar deklarasi. Deklarasi yang diberi nama masyarakat anti berita hoax dan ujaran kebencian ini berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang menyebarluaskan berita-berita tidak jelas. (say/yon)