Klojen, MC – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang melaunching Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB), Sunset Policy Tahap II, pemberian pengurangan pokok ketetapan PBB kepada petani, dan penandatangan MoU (Memorandum of Understanding_red) dengan Kejaksaan Negeri Malang oleh Walikota Malang, H. Moch. Anton di Balai Kota Malang, Senin (16/1).
Wali Kota Malang H. Moch. Anton didampingi Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Malang Hj. Dewi Farida Suryani atau biasa disapa Umi Farida juga menyempatkan membayar SPPT PBB tahun 2017 miliknya di mobil kas keliling milik Bank Jatim yang disediakan di lokasi acara.
Hadir pula pada kegiatan tersebut adalah Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji beserta Forkopimda Kota Malang, Kepala SKPD, dan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Dalam sambutannya, Walikota Malang yang akrab disapa Abah Anton itu menyampaikan bahwa salah satu unsur dalam agenda reformasi adalah penerapan sistem desentralisasi. Melalui penerapan sistem ini, harapannya daerah mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya dengan tujuan terjadi peningkatan taraf kehidupan masyarakat di daerah serta terciptanya sistem pemerintahan daerah yang lebih baik.
“Untuk itu, menjadi kewajiban bagi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satunya dengan cara meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD, diantaranya dengan menggenjot sektor pajak, termasuk PBB,” ujar Abah.
Pajak bagi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu daerah menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
“Oleh karenanya, melalui Perda Kota Malang No. 7 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk membayar pajak bumi dan bangunan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.
“Seiring hal itu, maka gebyar panutan pajak yang diselenggarakan pada hari ini merupakan sebuah kegiatan yang positif dan konstruktif yang diharapkan mampu menjadi satu wahana untuk memberikan contoh kepada masyarakat. Ditandai dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang guna menumbuhkan budaya sadar pajak di masyarakat,” jelas pria yang juga pengusaha tetes tebu itu.
Terlebih, dengan adanya program Sunset Policy yang akan memberikan pembebasan denda tunggakan PBB serta program pemberian pengurangan pokok ketetapan PBB kepada petani, semua itu ditujukan bagi tercapainya kemudahan masyarakat dalam membayar pajak. Harapannya adalah untuk memberikan motivasi masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas untuk membangun perekonomian daerah. (say/yon)