Klojen, MC – Dalam launching Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Balai Kota Malang, Senin (16/1), Pemerintah Kota Malang juga melaunching program Sunset Policy Tahap II, pemberian pengurangan pokok ketetapan PBB kepada petani, dan penandatangan MoU (Memorandum of Understanding_red) dengan Kejaksaan Negeri Malang oleh Walikota Malang, H. Moch. Anton.
Pemberian pengurangan pokok ketetapan PBB bagi petani ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Malang untuk menyejahterakan warganya dengan memberikan potongan pajak 50 persen bagi pemilik lahan pertanian.
Wali Kota Malang H. Moch. Anton mengungkapkan, di Kota Malang sangatlah tidak mudah untuk mempertahankan para petani agar bisa terus eksis karena terbatasnya lahan pertanian yang ada. Untuk itu dengan adanya program pemotongan pajak PBB untuk petani ini diharapkan tidak ada lagi sawah pertanian yang berubah fungsi.
“Saat ini di Kota Malang lahan pertanian tinggal sekitar 864 hektar. Jika tidak dilindungi dengan berbagai kebijakan yang meringankan petani, saya khawatir petani di Kota Malang bisa punah,” jelas Abah Anton, demikian Wali Kota Malang itu kerap disapa, Senin (16/1).
Harapannya, dengan memberikan bantuan riil kepada petani untuk bisa mendapatkan keringanan pajak bisa memacu semangat petani untuk terus bisa eksis.
“Mudah-mudahan ini bisa memberikan kemudahan dan menguatkan petani. Kota Malang serius melindungi petani agar terus bisa meraih sukses,” tegasnya.
Bukan hanya memberikan potongan pajak PBB, untuk petani di Kota Malang Pemerintah Kota Malang juga memberikan berbagai bantuan lain seperti bibit, pupuk, obat-obatan, dan lain-lain. (cah/yon)