Berita

Optimalkan BUMDes, Kemendes PDTT Gandeng Kementerian BUMN

Lowokwaru, MC – Hingga saat ini di Indonesia setidaknya sudah ada 3.000 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seiring terus bertambahnya BUMDes, dan dari jumlah yang ada saat ini, dari pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI akan mengevaluasi. Pasalnya, dari Bumdes yang berdiri dan beroperasi saat ini, hanya sekitar 8000 Bumdesa yang menjalankan aktifitasnya dengan normal dan 4000 Bumdes yang bisa mendapat keuntungan.

Mendes PDTT RI Eko Putro Sandjojo (baju putih) memukul kentongan saat di UB Malang

Hal itu yang disampaikan oleh Menteri Desa, PDTT RI Eko Putro Sandjojo setelah menhadiri seminar di Universitas Brawijaya Malang, Kamis (19/01). Menurutnya, dengan adanya evaluasi ini diharapkan semua BUMDes akan beraktivitas dengan normal dan meraih keuntungan dengan maksimal.

Selain itu, Kemendes PDTT juga menggandeng Kementerian BUMN untuk menyehatkan dan memberikan pendampingan kepada para pengelola BUMDes, yaitu dengan membentuk sebuah holding untuk masyarakat. “Tidak semua desa mempunyai sumber daya manusia yang bisa mengelola BUMDes ini dengan baik, sehingga pendampingan ini sangat diperlukan,” ujar Menteri Eko.

Ditambahkannya, program jangka pendek atau terdekat atas kerjasama dengan Kementerian BUMN ini adalah dengan menggandeng BRI dan BNI untuk memberikan pelatihan. Tiap bank akan melatih 1.500 BUMDes setiap tahun, dan program tesebut saat ini masih berjalan, serta ke depan akan segera diselesaikan.

“Untuk BUMDes yang ada tingkat kota/kabupaten dan provinsi, pendampingannya akan digabung dengan kota/kabupaten serta provinsi lain, sehingga ada sinergitas antar daerah. Kita ingin membangun jaringan yang lebih luas, dan program ini bisa berjalan optimal,” imbuh Menteri Eko.

Lebih jauh dia menambahkan, BUMDes ini bisa bersinergi dengan koperasi, meskipun kedua institusi ini merupakan dua hal yang berbeda serta harus terpisah. “BUMDes ini milik desa dan dari keuntungan yang diperoleh dipergunakan untuk pembangunan desa. Sedangkan koperasi, milik masyarakat dan keuntungannya dipergunakan untuk masyarakat, serta tidak boleh untuk sosial atau pembangunan desa,” urainya.

Namun, terang Menteri Eko, keduanya bisa bersinergi, yaitu pihak BUMDes bisa memberikan pembinaan terhadap koperasi yang ada di desa masing-masing. “Dengan demikian terjalin komunikasi dan kerjasama yang baik diantara keduanya. Kedua institusi ini pun bisa berbagi jaringan, sehingga masing-masing institusi ini akan mempunyai jaringan yang lebih luas lagi dalam pengembangan usahanya,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content