Berita

BPPD Kota Malang Evaluasi Distribusi SPPT PBB Bersama Camat dan Lurah

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang di awal tahun 2017 ini semakin getol menggeber program-programnya yang pro-wong cilik. 

Walikota Malang H. Moch. Anton sampaikan pentingnya penyampaian SPPT PBB tepat waktu

Tak banyak membuang waktu, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah_red) yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang tersebut langsung tancap gas menjalankan program-program inovatifnya di tahun 2017 ini.

Salah satunya adalah bergerak cepat dalam mendistribusikan sekitar 250 ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan masa pajak 2017 ke-57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang yang meliputi Kecamatan Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang sejak bulan Januari 2017 lalu.

“Dengan penyampaian lebih awal, diharapkan masyarakat bisa segera membayar PBB sehingga dapat memanfatkan kesempatan untuk keperluan lainnya, seperti peralihan hak atas tanah & bangunan maupun keperluan-keperluan lain,” tutur Kepala BP2D Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT. 

Tak berpacu sendirian, badan yang berkantor di Perkantoran Terpadu (Block Office) Kedungkandang tersebut juga benar-benar menjalankan fungsi koordinasi lintas sektoral dengan menggandeng SKPD lain di lingkungan Pemerintah Kota Malang, seperti kantor-kantor kelurahan dan kecamatan. Karena untuk penyampaian SPPT di tiap-tiap wilayah, bagi Wajib Pajak (WP) dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp 500 ribu dapat berkoordinasi dengan pihak RT/RW atau kelurahan setempat.

Evaluasi penyampaian SPPT PBB per-kelurahan itulah yang menjadi salah satu agenda pembahasan dalam rapat koordinasi bersama para lurah dan camat yang dilaksanakan di Kantor BP2D Kota Malang, Selasa (28/2). 

Dalam rakor tersebut, dibahas juga mengenai sosialisasi program Sunset Policy II (pemutihan) di masing-masing kelurahan. Hanya berlangsung hingga 16 April mendatang, masyarakat diimbau segera memanfaatkan sebaik mungkin program pemutihan yang resmi dilaunching 16 Januari lalu itu.

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar dalam rentang waktu untuk masa pajak sampai dengan tahun 2012. 

“Kami tetap berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Bagi para WP PBB Perkotaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy terus berjalan sampai 16 April nanti,” lanjut Ade.

Selain menjadi kado manis jelang perayaan Hari Jadi ke-103 Kota Malang pada bulan April mendatang, pogram yang dilandasi Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tersebut merupakan pengejawantahan misi besar Pemkot Malang yakni Peduli Wong Cilik.

Walikota Malang H. Moch. Anton atau yang biasa disapa Abah Anton di kesempatan ini juga memberikan pengarahan langsung kepada para lurah dan camat terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Pria ramah itu menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam menyukseskan program-program bersifat pelayanan prima, termasuk di dalamnya dalam hal intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak daerah bersama BP2D Kota Malang.

Dalam arahannya Abah Anton berpesan agar para camat dan lurah terus berinovasi dan meningkatkan kinerja demi terwujudnya pelayanan terbaik pada masyarakat.

“Ke depan, camat dan lurah juga harus meningkatkan kinerja demi peningkatan PAD. Jika perlu kita gunakan teknologi dan informasi berbasis sistem serta aplikasi untuk menunjang hal tersebut. Kesemuanya itu semata-mata bertujuan untuk menyukseskan pembangunan di Kota Malang,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content