Berita

BP2D Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Sunset Policy II

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT mengimbau kepada masyarakat yang belum memanfaatkan program Sunset Policy II agar segera bergegas. Pasalnya, program pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan itu bakal berakhir pekan ini. 

Petugas BP2D kota Malang akan selalu siap melayani wajib pajak

“Bagi WP (wajib pajak) PBB Perkotaan yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban perpajakannya, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy masih berjalan hingga akhir pekan ini,” serunya, Senin (10/04)

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar hingga kurun waktu tahun 2012. 

Selain menjadi kado manis HUT ke-103 Kota Malang, program yang dilandasi Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tersebut merupakan pengejawantahan misi besar Pemerintah Kota Malang yakni Peduli Wong Cilik.

Realitas yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil yang menunggak PBB sejak tahun 1990-an dan kesulitan membayar denda sebesar dua persen per bulannya.

Untuk mengaplikasikan Sunset Policy yang resmi berakhir pada 16 April nanti, para WP cukup datang ke Kantor BP2D Kota Malang guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB dan fotokopi identitas. “Silahkan datang langsung ke kantor kami. Loket pelayanan buka setiap jam kerja,” lanjut Ade.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Sunset Policy, bisa langsung menghubungi di (0341) 751532 atau datang langsung ke loket layanan BP2D di Gedung B Kantor Terpadu Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang Kota Malang.

Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy juga terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang. Karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.

Ditambah lagi, Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak.  Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” tandas Sam Ade d’Kross, demikian sapaan akrab pria yang juga dikenal sebagai tokoh pemuda dan olahraga tersebut. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content