Berita

Dinkop & Usaha Mikro Ajak Masyarakat Kembangkan Koperasi

Klojen (malangkota.go.id) – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang menggelar sosialisasi bagi kelompok masyarakat atau lembaga keuangan mikro di Hotel Sahid Montana, Jl Kahuripan No. 9 Malang, Rabu (3/5).

Sosialisasi bagi kelompok masyarakat atau lembaga keuangan mikro

Melalui kegiatan ini diharapkan warga masyarakat Kota Malang bisa memanfaatkan koperasi yang sudah ada dengan baik, karena pada dasarnya koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang Dra. Tri Widyani Pangestuti, M.Si mengatakan jika keberadaan bank plecit atau bank titil jelas sangat merugikan. Oleh sebab itulah perlu adanya sosialisasi tentang koperasi secara berkelanjutan, termasuk kali ini dengan mengundang kelompok masyarakat dan lembaga keuangan mikro dari kelurahan-kelurahan di Kota Malang.

“Kami ingin bersama-sama masyarakat mengembangkan koperasi. Harapannya tentu tidak ada lagi masyarakat Kota Malang yang sampai terjerat bank titik, bank plecit atapun apa namanya yang sangat merugikan,” harap Yani, demikian Tri Widyani akrab dipanggil, Rabu (3/5).

Yani menambahkan, keberadaan koperasi sangat membantu masyarakat, tinggal bagaimana menindaklanjuti agar koperasi yang ada di setiap kelurahan bisa berkembang dengan baik.  “Daripada terjebak bank titil atau bank plecit, kenapa kita tidak mengembangkan koperasi saja,” kata Yani.

Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang, Noegroho Dwi Poetranto, SH mengungkapkan, koperasi merupakan pelaku utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor yang sangat strategis dalam menyejahterakan anggotanya.

“Saat ekonomi Indonesia mengalami krisis di tahun 1997, koperasi membuktikan bisa tetap bertahan. Untuk itu sangat penting terus mengembangkan koperasi,” jelas Noegroho.

Oleh karena itulah dalam kegiatan kali ini Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang mengundang pemateri yang berkompeten untuk memotivasi lembaga mikro dan memperdalam wawasan tentang perkoperasian masyarakat. Serta agar calon anggota koperasi lebih mengetahui tentang koperasi, apa itu koperasi, bagaimana berpartisipasi dalam koperasi, apa hak dan kewajiban anggota koperasi, dan hal-hal lain terkait dengan koperasi. (cah/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content