Berita

Sosialisasi Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 dan Pengenalan Aplikasi e-LHKPN

Klojen (malangkota.go.id) – Sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor 7 Tahun 2016 dan pengenalan aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) dilaksanakan di Ruang Sidang Balaikota Malang, Rabu (7/6).

Walikota Malang, H Moch. Anton saat memberikan sambutan

Sosialisasi ini dihadiri oleh Walikota Malang H. Moch. Anton, Sekretaris Daerah Kota Malang Dr. Idrus Achmad, M.Si, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang Dra. Anita Sukmawati dan 57 peserta lainnya yang terdiri dari Kepala OPD Kota Malang. Adapun narasumber sosialisasi kali ini adalah dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Jeji Azizi.

Kegiatan ini digelar dalam rangka penguatan pemerintahan di Kota Malang terkait Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. Dimana, pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia. LHKPN sendiri bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat dan merupakan sarana kontrol.

Dalam sambutannya, Walikota Malang H. Moch. Anton menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para peserta yakni pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Terkait sosialisasi ini, apresiasi positif saya sampaikan kepada pejabat yang telah memberikan laporan harta kekayaannya, sehingga tujuan dari kegiatan pada hari ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” ucap Abah Anton, demikian sapaan akrab Walikota Malang tersebut.

Sementara itu, Jeji Azizi menyampaikan bahwa LHKPN merupakan salah satu cara pencegahan korupsi yang sedang dikampanyekan KPK. Tujuan dari LHKPN ini adalah untuk membantu penyelenggara negara memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparasi dalam pengelolaan harta kekayaannya dan untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan harta kekayaan. “Dalam LHKPN juga mencakup kejujuran dalam kepemilikan harta, termasuk pula asal-usul dari harta milik pejabat itu sendiri,” kata Jeji.

Dalam sosialisasi ini juga sekaligus dilaksanakan bimbingan teknis aktivasi e-LHKPN bagi para pejabat wajib e-LHKPN di Pemerintah Kota Malang. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content