Klojen (malangkota.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang bersama jajaran Kepolisian, Kodim 0833, dan Denpom V/3 Brawijaya kembali menggelar operasi gabungan (opsgab) tempat hiburan malam dan hotel, Sabtu malam (10/6). Malam sebelumnya, Jumat (9/6) tim gabungan ini berhasil menyita ratusan minuman keras dari beberapa kafe serta memberikan teguran keras kepada pengelola.
Operasi ini adalah dalam rangka menindaklanjuti surat Pengumuman Walikota Malang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Menyambut dan Menghormati Bulan Suci Ramadan. Dengan demikian, bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa merasa aman, nyaman, serta khusyuk.
Dari beberapa tempat hiburan dan kafe yang didatangi kali ini, ternyata tempat yang dituju mematuhi imbauan dan tidak beroperasi. Seperti tempat karaoke dan kafe yang ada di kawasan Jl. Panglima Sudirman. Tim opsgab pun melanjutkan ke beberapa hotel untuk memeriksa dan memastikan tidak ada pasangan di luar nikah yang sedang menginap.
Setelah dilakukan pengecekan buku tamu dan kamar hotel pada dua hotel pertama yang diperiksa, tidak ditemukan pasangan atau tamu menginap yang bukan pasangan suami istri. Namun pada pemeriksaan selanjutnya, di salah hotel yang ada di Jl. Serayu, tim opsgab berhasil menjaring empat pasangan bukan suami istri yang sah.
Setelah berkoordinasi dengan pihak pengelola hotel, mereka yang terjaring opsgab langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk diberikan pembinaan khusus, peringatan, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Jika suatu saat nanti mereka terjaring lagi, maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” terang Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM saat ditemui disela-sela pendataan pasangan yang terjaring opsgab.
Menurutnya, hal ini ada keteledoran dari pihak hotel yang tidak mengindahkan surat imbauan Walikota Malang. “Sebagian besar hotel dan tempat hiburan malam sudah mulai tertib, tapi masih ada yang melanggar. Kami sangat menyesalkan kejadian ini,” ucapnya.
“Setelah dilakukan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan, pasangan di luar nikah yang terjaring ini dikembalikan ke tempat mereka menginap, sedangkan pihak pengelola hotel akan mendapat teguran keras. Dan jika masih melanggar lagi, akan dikenakan sanksi. Apabila pelanggarannya berat, bisa dimungkinkan sampai pencabutan izin operasi dari hotel yang bersangkutan,” pungkasnya. (say/yon)