Lowokwaru (malangkota.go.id) – Berkat kepedulian dan penelitiannya terhadap tindak pidana terorisme, Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan meraih gelar doktor. Gelar tersebut diperolehnya di Universitas Brawijaya Malang, Selasa (15/8).
Menurut Hoiruddin, sebenarnya penanganan terhadap tindak pidana terorisme ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan berjalan lama. Namun sejauh ini penanganannya masih kurang komprehensif, sehingga tindak terorisme ini masih kerap terjadi.
Ditambahkan olen mantan anggota Densus 88 Mabes Polri itu, bahwa saat ini masyarakat pun masih mempunyai kekhawatiran tinggi akan terjadinya tindak terorisme tersebut. “Hingga saat ini lebih dari 50 persen mantan narapidana terorisme yang kembali ke masyarakat, masih terlibat tindakan tersebut. Maka wajar jika masyarakat masih khawatir,” jelasnya.
“Undang-undang terkait penanganan terorisme ini, juga masih membutuhkan penyempurnaan. Aturan penanggulangan dan penanganan deradikalisasi ini, hanya termaktub dalam Perpres No 46 tahun 2010 tentang BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). Dalam aturan ini, BNPT mempunyai wewenang khusus, namun juga perlu penyempurnaan,” imbuh Hoiruddin.
Terpisah, salah satu tim penguji disertasi AKBP Hoiruddin, DR. Bambang Sugiri, SH, MH, mengapresiasi penelitian yang dilakukan oleh Kapolres Malang Kota ini. “Pak Hoiruddin sangat jeli dan penelitiannya cukup bagus,” katanya.
Menurut Sugiri, dalam penelian tersebut memaparkan dengan jelas tentang apa tindak terorisme itu, bagaimana program penanganannya, sanksi, dan lain-lain. Sementara itu, judul disertasi Kapolresta Malang ini yaitu ‘Reformulasi Kebijakan Deradikalisasi Mantan Narapidana Terorisme Dalam Upaya Penanggulangam Tindak Pidana Terorisme di Indonesia’. (say/yon)