Kedungkandang (malangkota.go.id) – Hati-hati penipuan! Peringatan itu kembali diserukan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT menyikapi maraknya modus penipuan menyangkut pajak daerah yang kerap dilakukan oknum tak bertanggung jawab belakangan ini.
Berdalih bisa memuluskan urusan pajak tertentu, oknum ‘nakal’ biasanya menarik keuntungan tersendiri dari para korban. Umumnya adalah dengan iming-iming membantu proses administrasi seperti mengajukan mutasi, keringanan, pembetulan identitas maupun pemrosesan data Wajib Pajak (WP) baru lalu memungut biaya (fee).
“Kami tegaskan lagi, bahwa mengurus administrasi apapun di BP2D tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Sam Ade d’Kross, demikian sapaan akrabnya.
Jika selama ini masyarakat mendapat informasi bahwa pengurusan administrasi pajak daerah dipungut biaya, diesbutkan Sam Ade hal itu adalah informasi menyesatkan yang bisa jadi disebarkan oleh makelar pajak dan oknum yang mengatasnamakan petugas BP2D.
Mantan Kabag Humas Setda Kota Malang tersebut juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan tahap administrasi maupun pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga atau makelar.
“Karena dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipihak ketigakan,” imbau tokoh Aremania ini.
Untuk melakukan pembayaran pajak daerah, WP bisa melakukan pembayaran melalui sistem online seperti e-Banking dan transfer ke rekening bank langsung.
“Apalagi sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah,” sambungnya.
“Jadi sudah pasti aman dan tidak akan digelapkan maupun diselewengkan oleh siapa saja, baik itu makelar atau Aparatur Sipil Negara Petugas Pajak,” tegas Sam Ade.
Ade pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika merasa pernah dirugikan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab seperti tersebut.
“Harap segera melapor apabila turut merasa menjadi korban dari pelaku bersangkutan. Atau jika merasa mengalami penipuan serupa, jangan diam saja, laporkan ke Tim Pemeriksa Pajak yang anggotanya terdiri atas petugas pajak, PPNS, Satreskrim Polres Makota dan Jaksa Pengacara Negara dari kejaksaan,” tandasnya.
Hotline BP2D Kota Malang di nomor (0341) 751943 pada jam kerja. Pasalnya, sejak masih bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), berbagai program inovatif dan terobosan demi terobosan telah dilakukan BP2D guna merealisasikan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Selain itu, bersih juga harus menjadi ciri dari penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan yang bersih alias clean governance harus diciptakan agar kepentingan masyarakat dapat terlayani dengan sebaik-baiknya,” terang Sam Ade lebih lanjut.
Keseriusan BP2D dalam mewujudkan WBK-WBBM juga tak bisa dianggap main-main. Mulai dari menggelar berbagai operasi kepatuhan, sistem pelayanan prima hingga penerapan jemput bola dan loket layanan yang terintegrasi seperti sudah terangkum dalam buku 40 Jurus BP2D yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu. (say/yon)