Lowokwaru, (malangkota.go.id) – Sebagai badan layanan umum, rumah sakit harus memiliki tingkat kelayakan yang cukup untuk melayani kesehatan masyarakat. Di Indonesia tingkat kelayakan rumah sakit diuji oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan wajib diikuti oleh setiap rumah sakit.
Setelah pengujian oleh KARS, setiap rumah sakit akan diberi tingkat akreditasi berdasarkan kualitas pelayanan terhadap pasien.
Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang (RS UMM) resmi menjadi rumah sakit terakreditasi bintang lima atau biasa disebut tingkat paripurna. Tingkatan ini merupakan tingkat akreditasi tertinggi dari KARS.
Ketua Akreditasi RS UMM, dr. Nur Chumairoh, Jumat (12/01) menyatakan untuk mencapai titik ini bukanlah sesuatu yang mudah. Dalam tahapannya, RS UMM harus melewati 15 bagian-bagian pengujian dari KARS dan lolos dengan nilai yang sangat memuaskan.
dr. Nur Chumairoh menambahkan dengan diraihnya akreditasi paripurna tersebut, RS UMM sudah terbukti sangat baik dalam memberikan pelayanan kepada pasien. “Dengan ini RS UMM sudah sangat layak dan terstandarisasi oleh pemerintah untuk melayani pasien dan pengunjung,” jelasnya.
Dalam hal fasilitas, lanjut dia, RS UMM juga patut berbangga diri. Pasalnya, meskipun RS UMM masih masuk dalam rumah sakit tipe C, namun alat-alat penunjang kesehatan yang ada sudah menyamai rumah sakit tipe B.
“Ke depan kami akan mengadakan beberapa spesialisasi medis lagi. Hal ini dimaksudkan agar RS UMM bisa menjadi rumah sakit tipe B,” tukasnya.
Ini berarti RS UMM bisa disejajarkan dengan rumah sakit yang lebih dulu beroperasi di Kota Malang seperti RSI Aisyiyah, RSU Lavalette, RS Panti Nirmala dan RSUD dr. Saiful Anwar, yang saat ini juga terakreditasi dengan predikat paripurna. (Humas UMM/cah/ram)