Kedungkandang (malangkota.go.id) – Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Malang dilaksanakan di Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok Kota Malang, Selasa (15/5).
477 ASN yang terdiri atas 369 guru, 54 tenaga kesehatan, 54 tenaga non guru dan kesehatan berbaris rapi dan tertib mengikuti rangkaian demi rangkaian prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Malang tersebut baru pertama kali dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pasal 87 yang berbunyi ‘Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama ataukepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa‘.
Sebagaimana diketahui, peran Pemerintah Kota Malang sebagai pelaksana otonomi daerah sangat membutuhkan SDM (sumber daya manusia) aparatur pemerintah daerah yang baik, yang memiliki mentalitas, kemampuan, kecakapan dan profesionalisme tinggi dalam melaksanakan tugas-tugasnya secara berdaya dan berhasil guna.
Pjs Walikota Malang Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MT mengungkapkan bahwa aspek pengembangan sumber daya manusia menjadi bagian penting dan mutlak diperlukan sebagai upaya meningkatkan kualitas, potensi, sikap dan sifat-sifat kepribadian yang baik, sehingga dapat meng-hadapi tuntutan tugas sekarang, maupun menjawab tantangan masa depan.
“Oleh karenanya, sumber daya manusia pelaksana terus ditingkatkan kualitasnya oleh Pemerintah Kota Malang, termasuk di dalamnya penempatan seseorang pada jabatan fungsional, yang saat ini berjumlah 3.702 atau 49,8 persen dari jumlah seluruh ASN di Kota Malang,” jelas Wahid.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan fungsional, menggantikan PNS yang pensiun, serta karena adanya mutasi secara horisontal maupun promosi,” tambahnya.
Hal ini menunjukkan adanya kepercayaan dan pengakuan mengenai kemampuan serta kecakapan seorang PNS untuk menjabat suatu jabatan fungsional. Dengan memberikan kesempatan seperti ini, berarti Pemerintah Kota Malang telah melakukan usaha pengembangan PNS melalui jenjang karier yang jelas sehingga PNS akan termotivasi untuk bekerja dan berprestasi.
Wahid Wahyudi juga berharap kepada pejabat fungsional yang dilantik agar mampu melaksanakan fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dikuasai, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi percepatan capaian kinerja organisasi.
“Sedang kekurangan jabatan fungsional sebesar 575 hendaknya diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat dilakukan penjaringan CPNS selanjutnya. Serta mengusulkan dilakukannya diklat dasar jabatan fungsional, memfasilitasi proses administrasi kepegawaian setiap jabatan fungsional, termasuk penilaian angka kredit,” jelasnya lagi.
Semoga dengan upaya yang demikian, lanjutnya, kebutuhan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Malang nantinya akan dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu sesuai jabatannya guna penyempurnaan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Terakhir, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tersebut juga menitipkan pesan kepada pejabat fungsional, khususnya guru agar mampu menjalankan tugasnya untuk membuka cakrawala berpikir anak didiknya demi kemajuan serta kualitas generasi muda di Kota Malang.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional ini juga di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Drs. Wasto, SH, MH, beserta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Malang. (cah/yon)