Kejaksaan RI berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam mempercepat dan memacu laju pembangunan. Untuk itu, Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo mengimbau jajarannya di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan kinerja Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan atau TP4. Jaksa Agung mengatakan bahwa TP4 merupakan sarana untuk meletakkan penegakan hukum agar berjalan seiring, selaras, dan senafas dengan kebijakan negara, pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan.
Bak gayung bersambut, kehadiran TP4 mendapat sambutan baik dari kementerian dan lembaga. Dari awal tahun hingga April 2018, TP4 sudah melakukan 3182 kegiatan pengawalan dan pengamanan, dengan nilai proyek sebesar Rp259,96 triliun. Peningkatan yang signifikan ini sudah terjadi dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2017, nilai kegiatan yang didampingi TP4 meningkat hingga delapan kali lipat dari Rp109,64 triliun menjadi Rp977,08 triliun.Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan agar bersikap profesional, tidak main-main dan bersungguh-sungguh dalam mengawal dan mengamankan pembangunan. Bila tidak, kata Jaksa Agung, akan menjadi bumerang dan malapetaka bagi citra serta kredibilitas Korps Adhyaksa. “TP4 bukan bunker tempat berlindung untuk melakukan tidak pidana, tetapi digagas dan dibentuk sebagai sarana pengawal serta pencegah penyelewengan dalam pelaksanaan pemerintahan dan program pembangunan,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu (30/5).
Selain TP4, optimalisasi pengamanan buronan serta penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara saat ini menjadi program prioritas Kejaksaan. Dua hal tersebut menjadi salah satu tolok ukur penilaian kinerja jajaran Korps Adhyaksa baik di pusat maupun daerah.
Melalui Program Tangkap Buron 31.1 (Tabur 31.1) Korps Adhyaksa berkomitmen untuk menuntaskan penanganan perkara pidana. 31 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia dibebani tanggung jawab untuk setidaknya menangkap satu buronan pelaku kejahatan (baik yang berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana) setiap bulan. Sampai dengan Mei 2018, sudah 111 orang buronan yang diamankan oleh Kejaksaan. “Dengan adanya Tabur 31.1, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku pidana,” kata Jaksa Agung.
Setali tiga uang dengan program Tabur 31.1, saat ini Kejaksaan juga tengah bekerja keras mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi (Tipikor). Pada triwulan pertama (Januari – Maret) 2018 jajaran Pidsus Kejaksaan menyelamatkan kerugian negara senilai Rp507,65 miliar. Jumlah tersebut berasal dari eksekusi denda, uang pengganti serta hasil lelang barang rampasan dalam penanganan perkara tipikor. Sementara ditahap penyidikan dan penuntutan, Korps Adhyaksa mampu menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,35 triliun.
Bukan hanya dari Tipikor, secara Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun Kejaksaan juga mencatatkan kinerja gemilang terkait pemulihan keuangan negara. Pada triwulan pertama 2018, tercatat sudah Rp242,98 miliar uang negara yang berhasil dipulihkan Bidang Datun. Rp242,08 miliar diantaranya berasal dari eksekusi Yayasan Supersemar milih Presiden RI Kedua Soeharto.