Klojen (malangkota.go.id) – 99 hari kerja pasangan Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menjadi energi gerak mewujudkan visi Kota Malang Bermartabat. Setelah monitor data kemiskinan, melakukan rekayasa lalu lintas pada titik kemacetan, kembali duet kepemimpinan ini bersama Dandim 0833 Malang Kota Letkol Inf. Nurul Yakin dan Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, SIK melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat hiburan karaoke dan kafe, Sabtu malam (29/9).
“Ini tidak lepas dari keprihatinan kami berdua, juga Forkopimda dan tokoh masyarakat, serta tokoh agama atas laporan warga terhadap perebakan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan perizinannya. Makanya dalam gerak 99 hari kerjanya, kita lakukan sidak dan monitoring secara langsung,” jelas Sutiaji.
Didampingi Sekda Kota Malang Drs. Wasto, SH, MH, Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT, serta Kepala Bagian Humas Setda Kota Malang M. Mur Widianto, S.Sos, unsur PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), jajaran Polres Malang Kota dan Kodim 0833 Malang Kota, sidak menyasar tempat-tempat karaoke di kawasan Blimbing dan juga kafe yang berada di kawasan Jl. Soekarno-Hatta.
“Ini adalah sampling dan bertepatan tiga lokasi tersebut yang disasar. Tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu akan disasar tempat-tempat hiburan yang lainnya,” imbuh pria berkacamata itu.
Dari tiga tempat yang disidak tersebut, di salah satu kafe yang dilakukan sidak ditemukan pelanggaran atas Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kita tindak, kita BAP, dan kita sita minolnya karena tidak sesuai dengan perizinannya, karena harusnya hanya punya izin untuk menjual di lokasi usaha untuk Golongan A (kadar 1-5 persen), tapi yang bersangkutan menjual produk dengan Golongan B (kadar 5-20 persen). Ini jelas jelas melanggar, karenanya kita tindak,” urainya.
Asal usul muara dari semua masalah sosial (kriminalitas_red), dijelaskan Sutiaji salah satunya adalah dari minuman keras. Karenanya dalam perda juga menegaskan pembelian minol hanya untuk dikonsumsi di tempat (dilokalisir), faktanya banyak yang dilanggar (dikonsumsi keluar). Oleh karenanya, semua pengajuan izin (baru) minol di Kota Malang sementara dimoratorium terlebih dahulu.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM menegaskan agar pengelola tempat hiburan malam yang terkena razia untuk segera menyelesaikan permasalahannya. “Besok Senin (01/10) menghadap ke Kantor Satpol PP guna menyelesaikan pelanggarannya ini. Pengelola itu patut diduga melanggar Perda No 5 tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, serta Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol,” ucap Kasatpol PP Kota Malang.
Sidak selain menyasar terkait perizinan minol juga mencermati aspek perpajakannya. Kepala BP2D Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT menegaskan pentingnya Wajib Pajak (WP) mengikuti program pajak online atau e-Tax. “Diimbau agar kafe/tempat karaoke atau resto segera ikut program pajak online alias e-Tax supaya petugas pajak tidak turun sidak seperti ini yang akan membuat kurang nyaman,” jelasnya.
Karena kalau sudah ikut program e-Tax, imbuh Ade, maka pmbayaran pajak sudah bisa langsung kami pantau tanpa harus turun ke lapangan. “Jika beralasan tidak punya komputer atau software yang kompatible maupun modem atau tapping box, maka Pemkot Malang sudah menyediakan dengan sistem pinjam pakai perangkat yang dibutuhkan melalui BP2D,” terang Sam Ade, panggilan akrabnya. (say/yon)