Artikel

Yuk Manfaatkan Kebijakan Pemutihan Denda PKB dan BBNKB

Klojen (malangkota.go.id) – Kabar gembira untuk masyarakat Jawa Timur, termasuk warga masyarakat Kota Malang. Pasalnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak daerah untuk dua objek.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji

Keduanya yakni pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 88 Tahun 2018 Tentang Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur pada dua objek itu akan dimulai sejak 24 September hingga 15 Desember 2018.

Dalam pasal 3 Pergub Jatim No 88 Tahun 2018 berbunyi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan peraturan gubernur ini.

Pergub Jawa Timur tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah dengan berkirim surat kepada seluruh pemerintah daerah se-Jawa Timur guna melakukan sosialisasi di wilayahnya masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan kebijakan ini karena mampu meringankan beban administratif sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.

“Keringanan seperti ini selain ditunggu oleh masyarakat juga bertujuan dalam upaya meningkatkan kesadaran bersama dalam membayar pajak daerah,” kata Sutiaji, Rabu (03/10).

Wali Kota Malang juga mengimbau agar masyarakat berpartisipasi aktif sebab kesempatan seperti ini tidak terjadi sepanjang tahun. “Karena itu atas nama Pemerintah Kota Malang saya mengimbau kepada masyarakat memanfaatkan momen pembebasan pajak ini dengan sebaik mungkin,” pesan Sutiaji. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content