Berita

Kota Malang Jadi Tempat Penyerahan Penghargaan Anubhawa Sasana

Klojen (malangkota.go.id) – Kota Malang terpilih menjadi tempat penyerahan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang diserahkan kepada 112 desa/kelurahan dari 72 kecamatan serta 27 kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Menkumham RI Yasonna Laoly saat memberikan sambutan di Balai Kota Malang

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Yasonna Laoly di Balai Kota Malang,Rabu (21/11).

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengungkapkan sangat menyambut baik terpilihnya Kota Malang sebagai tempat penyerahan penghargaan Anubhawa Sasana ini.

“Atas nama Pemkot Malang, saya mengucapkan terima kasih setinggi tingginya. Alhamdulillah Kota Malang dipercaya sebagai tuan rumah pemberian penghargaan,” kata Sutiaji, Rabu (21/11).

Dari 112 desa/kelurahan pemerima pengargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum, 25 kelurahan di antaranya adalah dari Kota Malang. Ke depan, Sutiaji berharap 32 kelurahan lainnya yang ada di wilayah Kota Malang yang belum mendapatkan penghargaan bisa segera mengikuti jejak 25 kelurahan yang sudah mendapatkan penghargaan.

Untuk mendapatkan predikat sadar hukum Anubhawa Sasana, disampaikan Menkumham Yasonna Laoly tidaklah mudah karena harus melalui serangkaian kriteria penilaian yang sangat ketat.

“Bukan berarti setelah penyerahan penghargaan, desa atau kelurahan dapat bersantai-santai. Pihak Kementerian Hukum dan HAM akan terus melalukan evaluasi,” ucap Menteri Yasonna.

Selain penghargaan, menurut Menteri Yasonna yang paling penting adalah program penyadaran hukum masyarakat agar taat peraturan. “Tingkat kesadaran hukum masyarakat akan menjadi kunci aman tertib dan damai,” imbuhnya lagi.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Susy Susilawati mengatakan, ada 29 kabupaten/kota yang mengusulkan untuk mendapatkan anugerah Sadar Hukum. Setelah melalui seleksi, terjaring sejumlah 74 desa dan 38 kelurahan. Peringkat pertama diduduki Kabupaten Trenggalek dengan rincian 28 desa dan satu kelurahan.

Menyusul kemudian, Kota Malang dengan 25 kelurahan, Kabupaten Mojokerto enam desa dan Kabupaten Tulungagung empat desa.

“Penilaian Sadar Hukum ini haruslah memenuhi empat dimensi penilaian. Di antaranya, akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan, dan akses demokrasi dan regulasi,” kata Susi. (cah/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content