Klojen (malangkota.go.id) – Kegiatan Penyebarluasan Informasi Hukum dan Kebijakan Pembiayaan Perumahan yang digelar oleh Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI di Hotel Montana Kota Malang, Rabu (28/11) dibuka oleh Wakil Wali Kota Malang.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan apresiasinya dengan kegiatan yang melibatkan peserta dari pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, serta dari pihak perbankan tersebut.
“Selama ini banyak aturan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, akan tetapi di daerah banyak yang belum tahu. Untuk itu adanya sosialiasi-sosialisasi seperti ini sangat diperlukan,” jelas Bung Edi, demikian panggilan akrab Sofyan Edi Jarwoko, Rabu (28/11).
Dengan mengetahui berbagai aturan-aturan terbaru, akan menjadi bekal yang sangat penting bagi jajaran Pemerintah Kota Malang agar bekerja semakin baik, termasuk diantaranya mampu menyelesaikan berbagai permasalahan perumahan.
Seiring perkembangan waktu, dijelaskan Bung Edi permasalahan di daerah itu akan muncul, seperti diantaranya adalah terkait fasilitas umum (fasum). Mengingat selama ini seringkali keluhan dari masyarakat atas adanya pengembang yang tidak memenuhi kewajibanya sesuai dengan janji yang disepakati.
Begitu juga dengan banyaknya pengembang yang membangun perumahan dengan skala kecil yang terkadang pembangunan itu tidak mempertimbangkan akses jalan dan drainase yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Belum lagi di daerah perbatasan yang tidak masuk wilayah kota, ternyata juga tidak masuk wilayah kabupaten yang selama ini juga terjadi. Ini jelas dibutuhkan solusi yang bisa didapat dari kegiatan seperti saat ini,” ucap Bung Edi. (cah/yon)