Klojen (malangkota.go.id) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Malang di Hotel Trio 2 Malang, Selasa (22/1/2019).
Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber yang berkompeten yakni Kepala Bagian, Program, dan Anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Yasip Khasani, S.IP, MM.
Dalam materinya, Yasip mengungkapkan selama ini banyak yang tidak mau atau keberatan saat mendapat tugas sebagai PPK. Itu terjadi tidak lepas dari ketidaktahuan saja dan adanya trauma-trauma yang menghantui aparatur pemerintahan.
“Pada kegiatan ini kami ingin kenalkan sebaik mungkin Perpres No. 16 tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” terang Yasib, Selasa (22/1).
Melalui kegiatan ini diharapkan bisa menjadi bekal bagi PPK di lingkungan Pemerintah Kota Malang dan menjadi dasar dalam bekerja sehingga tidak perlu ragu-ragu atau takut lagi. Pasalnya dengan bertugas sesuai aturan yang ada, tentunya tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“PPK adalah ladang amal. Berawal dari PPK yang baik akan banyak manfaat bisa diraih dalam pemerintahan dan kemasyarakatan,” terang Yasip.
Ditambahkannya bahwa PPK memiliki peran yang sangat krusial di satuan kerja yang ada di pemerintahan. Peran PPK pun juga selalu ditemui di setiap tahapan, mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawaban anggaran. Karena perannya yang sangat penting itulah maka PPK diharapkan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik. (cah/yon)