Klojen (malangkota.go.id) – Pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi bagian dari proses pengelolaan barang milik daerah yang tidak terlepas dari pengelolaan keuangan daerah.
Pengelolaan keuangan yang dipergunakan untuk pengadaan barang/jasa merupakan bentuk pencapaian tujuan dari alokasi keuangan daerah, sehingga dalam fungsi penyelenggaraan pengadaan barang/jasa ini, pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran menjadi pihak yang dominan dalam tata kelola pelaksanaannya.
Beberapa hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat membuka Sosialisasi Kewenangan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Mitigasi Resiko Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Malang tahun 2019, di Hotel Aria Gajayana Kota Malang, Selasa (22/01/2019).
Pengguna anggaran, lanjut pria berkacamata itu, merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran perangkat daerah. Sedangkan kuasa pengguna anggaran, pada pelaksanaan APBD merupakan pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran, dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah.
“Tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya diatur dengan jelas dalam pasal 9 dan 10 Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga dapat dipahami maksud pasal tersebut bahwa secara atribut sebagai KPA dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), sepanjanga PA tidak melimpahkan kewenangan yang ada padanya,” urai Sutiaji.
Hal lain yang sangat perlu diperhatikan terkait tugas dan peran PA atau KPA dalam pengadaan barang/jasa, dijelaskannya adalah ketika PA berbagi tugas atau mendelegasikan kewenangan kepada KPA atau ketika PA/ KPA berbagi tugas atau mendelegasikan kewenangan kepada PPK.
Lebih jauh Sutiaji mengatakan, berdasarkan hal tersebut, tugas dan wewenang ‘melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan’, merupakan kewenangan yang dapat dilimpahkan dari PA/ KPA kepada PPK.
PPK menjadi pihak yang diberikan amanah berupa penugasan untuk menjalankan peran penting mengelola pelaksanaan pengadaan barang/jasa, mulai dari proses perencanaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, yang mengacu pada Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Serta diikuti dengan penerapan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) versi 4.3. yang diharapkan nantinya dapat meminimalisasi suatu tindak korupsi, kolusi dan nepotisme, serta meningkatkan efisiensi, transparansi dan efektivitas pengadaan barang/jasa.
Terkait hal tersebut, utamanya dalam memberikan kesempatan kepada usaha kecil mikro, agar mereka dapat mengembangkan usahanya. “Oleh karena itu, diharapkan para perangkat daerah untuk segera menyusun rencana umum pengadaan sebagai tahap awal yang harus dilakukan oleh PA/ KPA sebelum dilaksanakannya pengadaan barang/jasa,” jelas Sutiaji. (say/yon)