Kedungkandang (malangkota.go.id) – Mencuatnya pemberitaan Diah Anggraeni, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kota Malang yang 12 tahun tidak mendapatkan haknya selama bekerja kepada majikannya di Jordania menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Diah berangkat bekerja ke Jordania diketahui secara nonprosedural atau ilegal. Kasus Diah Anggraeni ini pun mendapatkan perhatian dari Kepala Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang Muhammad Iqbal. Agar kejadian yang sangat merugikan tenaga kerja asal Indonesia ini tidak terulang lagi, pihaknya meminta masyarakat agar waspada.
Iqbal menekankan agar warga masyarakat pencari kerja jangan percaya begitu saja saat mendapat tawaran bekerja menarik ke luar negeri. Pasalnya untuk kawasan Timur Tengah sudah ada aturan tidak lagi memakai tenaga Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia.
“Kalau saat ini ada yang menawari bekerja di Timur Tengah sebagai PRT, bisa dipastikan itu adalah ilegal. Karena itu kami berharap agar masyarakat waspada dan tidak tergoda rayuan untuk bekerja sebagai TKW di Arab Saudi,” jelas Iqbal, Selasa (19/2).
Ditambahkan Iqbal, Arab Saudi saat ini hanya menerima tenaga tenaga kerja asal Indonesia untuk sektor formal. Sektor yang berbadan hukum yakni cleaning service, sopir, teknisi, dan tidak untuk pembantu rumah tangga.
“Selain Diah, saat ini kami juga sedang menyelesaikan kasus yang terjadi di Arab Saudi. Nanti kalau semuanya sudah tuntas akan kami beri infonya,” ungkap Iqbal.
Terkait Diah Anggraeni yang saat ini sudah pulang kembali ke Kota Malang, hak-haknya saat berkeja di Jordania selama 12 tahun diungkapkan Iqbal akan segera didapatkan. Iqbal menyarankan kepada Diah agar tidak kembali ke luar negeri, karena dengan uang yang dimilikinya saat ini Diah diharapkan dapat berwirausaha sendiri di kota kelahirannya, Kota Malang. (cah/yon)