Klojen (malangkota.go.id) – Hampir setiap hari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menertibkan berbagai jenis Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai tempat yang melanggar aturan.
Selain mengganggu keindahan kota, berbagai APK yang ditertibkan pemasangannya bukan pada tempatnya serta melanggar aturan. Penertiban ini terpaksa dilakukan karena pemberitahuan kepada sejumlah partai politik sudah dilakukan.
Para petugas dari Bawaslu Kota Malang yang dibagi dalam beberapa tim melakukan penertiban berbagai jenis APK sejak Rabu (06/03/2019) pagi hingga sore. Tak hanya bendera parpol, tapi APK dari para calon anggota legislatif yang melanggar aturan ditertibakn oleh para petugas.
Ketua Panwascam Klojen, Achmad Ikhya Ulumuddin disela-sela acara penertiban APK mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan pada pemasangan APK yang dipaku pada pohon, APK tidak berizin, APK yang dipasang di tempat-tempat fasilitas umum yang dilarang dan sebagainya.
Sebelum dilakukan penertiban, terang Udin, Bawaslu sudah melakukan pemberitahuan kepada parpol yang bersangkutan agar segera dibongkat sendiri, namun tidak mendapat respons sehingga terpaksa petugas menurunkan dan menertibkannya.
Menurutnya, APK yang dipaku di pohon tentu dilarang, karena dapat merusak pohon. Selain itu, ada tempat-tempat yang memang dilarang untuk dipasangi APK, tapi nyatanya tetap dipasang dan Bawaslu terpaksa melakukan penertiban.
“Hampir setiap hari Bawaslu melakukan penertiban. Dan setiap kali digelar, petugas menurunkan ratusan APK. Disisi lain, dari pelanggaran pemasangan APK ini juga mengganggu keindahan tata kota dan seharusnya para parpol serta calon anggota legislatif memahami itu serta tidak melakukan pelanggaran,” sambung Udin.
Nantinya, dijelaskan Udin bahwa petugas dari Bawaslu bersama personel dari instansi terkait seperti Satpol PP Kota Malang akan terus menggencarkan penertiban APK ini. “Selain itu, sosialisasi dan pemberitahuan kepada para parpol peserta pemilu juga akan diintensifkan sehingga dapat menekan terjadinya pelanggaran pemasangan APK,” pungkas Udin. (say/yon)