Blimbing (malangkota.go.id) – Sebagai upaya dalam penegakan aturan dan menjaga keindahan kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang secara intens melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban ini dilakukan Bawaslu berdasarkan SKKPU No. 13 tahun 2018 terkait dengan beberapa titik yang dilarang untuk dipasang APK.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, Kamis (21/03/2019) menyampaikan bahwa penertiban dan penurunan paksa berbagai jenis APK, antara lain baliho, spanduk, dan media kampanye lainnya, adalah APK yang melanggar aturan, seperti dipasang ditempat yang dilarang dan masa berlakunya habis.
Selama bulan Februari 2019, dikatakan Alim pihaknya sudah menertibkan 1.535 APK, dan hingga pertengahan Maret sekitar 1.482 APK.
“Kami tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada parpol maupun para caleg agar mentaati aturan pemasangan APK, namun masih banyak temuan pelanggaran, sehingga terpaksa kami tertibkan,” ujarnya.
Selain itu, dijelaskannya Bawaslu Kota Malang sudah melakukan imbauan kepada para pemasang APK agar menurunkan sendiri APK yang sudah masih masa berlakunya sehingga tidak mengganggu pemandangan kota. Akan tetapi imbauan tersebut kurang diperhatikan sehingga petugas yang harus menurunkan.
Alim juga mengimbau agar setiap pemasangan APK tidak dipaku di batang pohon serta tidak membentang atau memotong ruas jalan karena dapat mengganggu arus lalu lintas.
“Para caleg (calon legislatif) ini kan calon pemimpin, maka sepatutnya memberi contoh yang baik, khususnya dari pemasangan APK ini,” tegasnya. (say/yon)